Namun demikian, bukan berarti Kemenkeu benar-benar bersih juga, PPATK menemukan ada juga pergerakan uang yang mengindikasikan korupsi atau TPPU di lingkup bendahara negara tersebut meskipun jumlahnya terbilang tak terlalu besar.
"Tak terlalu besar" ini tak jelas juga diterangkan PPATK, yang jelas tak sampai Rp.300 triliun.
Terlepas dari itu, berapapun besarnya korupsi dan TPPU seharusnya tak perlu terjadi di insitusi negara manapun di negeri ini.
Kemenkeu harus tetap berbenah, memastikan para pegawainya yang sudah memiliki Remunerasi besar, lebih berintegritas dan profesional, seraya memastikan sistem pengawasannya berjalan baik.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!