Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

300 T di Kemenkeu, Bukan Korupsi, Tak Juga Tindak Pidana Pencucian Uang, Lantas Apa Dong?

15 Maret 2023   09:29 Diperbarui: 15 Maret 2023   09:43 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Angka Rp. 300 triliun, belakangan menjadi salah satu angka paling terkenal, sekaligus merupakan sebuah misteri di Negeri ini. 

Isu jumlah uang masif yang berhubungan dengan Kementerian Keuangan tersebut, pertama kali dilontarkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, itu yang hari ini," katanya seperti dilansir Kompas.Com.

Tentu saja pergerakan uang sebesar itu sungguh mencengangkan, apalagi diimbuhi dengan kata "mencurigakan," di Kemenkeu lagi, yang dalam sebulan terakhir citra integritasnya dianggap  ambrol akibat kelakuan "nila setitik" bernama Rafael Alun Trisambodo alias RAT.

Apalagi sempat tersiar kabar "gorengan" bahwa Rp.300 triliun itu merupakan jumlah uang yang di korupsi oleh para pegawai Kemenkeu khusus Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai dalam kurun waktu 2009 hingga 2023.

Demi mendengar kabar tersebut, ke-julid-an masyarakat terhadap bendahara negara  semakin menjadi.

Bak "Burung Nasar" para pemburu kabar buruk, dari kalangan berseberangan menyambar berita itu dengan cepat, dijadikan amunisi untuk menyerang Pemerintah melalui Kemenkeu. 

Sang empunya Kemenkeu, Sri Mulyani Indrawati bingung," kok bisa muncul angka Rp. 300 triliun itu hitung-hitungannya, gimana sih"? Katanya.

Untuk mengetahuinya, Menkeu sempat berkomunikasi via telpon dengan Menkopolhukam Mahfud MD serta  Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, belum jelas juga informasinya

Agar lebih jelas, diutuslah jajaran pejabat Kemenkeu yang dipimpin  Wakil Menkeu Suahasil Nazara menemui Mahfud di Kantor Menkopolhukam Medan Merdeka Barat pada Jumat (10/03/2023), hasilnya ternyata masih samar-samar, intinya butuh klarifikasi lebih lanjut meski Mahfud sudah mulai meyakini, transaksi "mencurigakan" itu bukanlah korupsi tapi sangat mungkin Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keyakinan Mahfud bertambah kuat, bahwa uang Rp.300 triliun itu merupakan bagian dari pergerakan TPPU saat keesokan harinya, Sabtu (11/03/2023) Mahfud bertandang ke Kantor Kemenkeu di Lapangan Banteng.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun