Hal tersebut didasari bahwa pelaporan LHKPN adalah salah satu kebijakan yang ada di fase preventif bersama dengan kebijakan melaporkan aktivitas penyelenggara negara secara berkala.
Mengingat bagian dari kebijakan preventif, maka pemikirannya, cukuplah ancaman hukuman tidak menyampaikan LHKPN dibuat setingkat hukuman administratif.
Namun, jika berkaca pada perkara Rafael Alun ini, mungkin ada baiknya aturan terkait hal tersebut diubah, bagi mereka yang tak melaporkan LHKPN atau melaporkan daftar hartanya tapi tidak jujur diancam hukuman penjara atau denda.
Satu hal lagi, LHKPN ini seharusnya terverifikasi kebenarannya yang praktiknya bisa dilakukan secara berjenjang dimulai dari institusi yang bersangkutan.
Karena sudah barang tentu, probabilitas mereka yang melaporkan LHKPN secara jujur untuk berlaku lancung, lebih kecil dibandingkan dengan mereka yang tak melaporkan LHKPN atau tak melaporkan jumlah hartanya secara tidak jujur.
Anggaplah sebagai upaya untuk melakukan percobaan korupsi atau laku lancung lain.
Ingat Pejabat Penyelenggara Negara seharusnya bisa menjadi panutan masyarakat, memberi contoh yang baik dalam hal profesionalitas kerja dan integritas. Apalagi jika pejabat tersebut hidup sederhana, penuh etika dan adab, ia tak akan kesulitan saat melaporkan LHKPN dan dalam hdupnya akan dihormati dan disegani.