Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Rafael Alun Trisambodo, Kemenkeu dan Pentingnya Pelaporan LHKPN Secara Jujur

27 Februari 2023   11:50 Diperbarui: 27 Februari 2023   14:02 738
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lebih jauh lagi, setelah dikuliti oleh Warga +62 di dunia maya, ternyata banyak sekali ditemukan harta benda milik Rafael yang tak dimasukan ke dalam LHKPN yang diaporkannya. Semakin apriori-lah masyarakat terhadap Kemenkeu sehingga menimbulkan trust issue.

Padahal, Kemenkeu merupakan sebuah institusi negara yang berhasil meraih penilaian tertinggi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dalam Penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani selama 4 tahun berturut-turut sejak 2018.

Terbayang kan integritas institusi negara lain seperti apa?

Meskipun tentu saja kita tak bisa juga taken for granted atau memukul rata, hanya lantaran satu atau beberapa kasus pegawainya, menganggap seluruh pegawai di Kemenkeu "bajingan."

Masih sangat jauh lebih banyak pegawai Kemenkeu yang berintegritas dan profesional dalam bekerja mengelola keuangan negara. Buktinya keuangan negara yang diatur dan dikelola lewat APBN oleh Kemenkeu mampu membawa Indonesia tak terjerembab dalam lubang resesi.

Selain itu, sistem pengawasan internal pun secara formal terbangun dengan baik, ada pengawasan berjenjang untuk setiap pegawainya hingga pelaporan Whistle Blower System (WISE) bagi masyarakat yang menemukan pegawai Kemenkeu yang melanggar etika dan integritas serta norma-norma dimasyarakat.

Sayangnya, sistem yang sudah dibangun tersebut masih memiliki banyak celah sehingga masih memungkinkan munculnya kasus seperti Rafael Alun ini dan diyakini masyarakat belum mampu mencegah terjadinya pelanggaran etika dan integritas.

Kondisi ini diakui oleh Menteri Sri Mulyani, Ia mengakui bahwa sistem dan praktiknya harus diperbaiki. 

Hal lain yang harus diperbaiki adalah aturan terkait pelaporan LHKPN, LHKPN yang filosofinya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta negara, bersifat normatif seolah dilaporkan oleh para pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya untuk mengugurkan kewajibannya saja, tanpa sanksi yang jelas seperti pemecatan misalnya, jika tak melaporkannya atau tak sesuai dengan fakta dalam pelaporan LHKPN-nya.

Menurut Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme " Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat"

Kemudian ditambahkan dalam Pasal 17 undang-undang yang sama pelaporan tersebut bakal dicek dan dianalisa oleh KPK. Namun, sayangnya hukuman bagi pejabat yang tak melapor atau melaporkannya secara tak jujur hanya berupa sanksi administratif kecuali dalam penyelidikan lanjutannya ditemukan unsur-unsur pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun