Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Putri Candrawathi Divonis di Atas Tuntutan Jaksa, 20 Tahun Penjara

13 Februari 2023   19:29 Diperbarui: 13 Februari 2023   22:01 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Hakim Anggota Morgan Simandjuntak dan Alimin Ribut Sujono dalam sidang putusan yang berlangsung selama 5 jam 30 menit mulai dari Pukul 10-15.30 pada Senin (13/02/2023).

Vonis hakim tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Mantan jenderal berbintang dua tersebut dengan hukuman seumur hidup.

Kini giliran istrinya, Putri Candrawathi oleh Majelis Hakim yang sama dijatuhi vonis di atas tuntutan JPU, dengan hukuman 20 tahun penjara.

"Menetapkan terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara " ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, seperti yang saya saksikan langsung di Kompas.TV

Menurut Majelis Hakim, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan diyakini ttelah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (ayat) 1 ke-1, KUHP.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut Majelis Hakim, dalam memberi keterangan selama persidangan Putri kerap berbelit-belit dan tak mengakui perbuatan yang dilakukannya malah berlaku seperti korban

Sementara, hal yang meringankan terdakwa Putri Candrawathi  menurut Hakim tak ditemukan. 

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 8 tahun penjara. Tuntutan yang dianggap oleh sebagian besar masyarakat tak memenuhi rasa keadilan.

Sebetulnya indikasi vonis hakim bakal lebih tinggi dibanding tuntutan JPU terhadap Putri, sudah terlihat secara jelas saat persidangan dalam kasus yang sama dengan terdakwa Ferdy Sambo,yang berlangsung sebelumnya.

Dalam salah satu pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Kasus kekerasan seksual yang didaku dilakukan terhadapnya oleh Brigadir Josua tak masuk akal dan tak dapat dbuktikan dalam persidangan.

Padahal pengakuan Putri terkait kekerasan seksual itulah yang menjadi sumber dari permasalahan kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua, yang selama ini mati-matian dijadikan sebagai landasan pembelaan para terdakwa utama dalam perkara ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun