Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ferdy Sambo Divonis Mati, Akan Mengajukan Banding?

13 Februari 2023   15:31 Diperbarui: 13 Februari 2023   15:39 3574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, menutup saga persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat dengan Vonis Hukuman Mati terhadap terdakwa yang merupakan intelektual dader sekaligus eksekutor dalam kasus ini, Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan hukum pidana Mati" Ucap Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan yang saya saksikan lewat siaran langsung di Kompas.TV, hari ini.

Vonis mati Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo, lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya, yakni hukuman seumur hidup.

Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Senin 13 Februari 2023 mulai Pukul 09.30, Majelis Hakim meyakini bahwa mantan Kadiv Propam Mabel Polri berpangkat Jenderal bintang dua ini, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (ayat) 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP, juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  juncto Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal lain yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga Majelis Hakim menjatuhkan vonis di atas tuntutan JPU, lantaran terdakwa memberi keterangan yang berbelit-belit selama persidangan, menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, menimbulkan duka mendalam terhadap keluarga korban, mencoreng nama institusi Polri tempat ia mengabdi dan ia merupakan penegak hukum yang seharusnya menegakan hukum alih-alih melakukan tindakan pidana bengis, menghilangkan nyawa Brigadir Josua secara berencana.

Dalam sidang putusan tersebut Majelis Hakim juga berpendapat bahwa dalih kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Josua terhadap Putri Candrawathi, tak masuk akal dan tak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Sampai tulisan ini dibuat pihak Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya belum memberi keterangan resmi, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim tersebut

Andai Ferdy Sambo melakukan banding, maka kasus pembunuhan Brigadir Josua belum akan berkekuatan hukum tetap dan akan terus berlanjut. Jika dianalogikan sebagai sebuah film seri, fase bandingnya Ferdy Sambo ke Pengadilan Tinggi, berarti "drama hukum" ini akan berlanjut ke season 3.

Season 1.

Sebelumnya, saya mengasumsikan season 1 dimulai dengan pilot episode peristiwa pembunuhan terjadi pada 8 Juli 2022, dilanjutkan dalam episode cerita rekayasa "polisi tembak polisi' yang dibungkus dengan kisah fiksi kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang ditudingkan kepada Brigadir Josua.

Episode selanjutnya dalam kasus yang mengharu biru masyarakat Indonesia adalah saat Tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas arahan Presiden Jokowi melalui Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md membentuk Tim Khusus.

Terkuaknya kisah rekayasa Sambo menjadi episode berikutnya dalam season 1, bermula ketika dalam proses penyidikan, Richard Eliezer atau saat itu disebut Bharada E bernyanyi bahwa seluruh kisah Polisi tembak Polisi itu hanyalah bohong belaka.  Dan menetapkan 5 tersangka kasus pembunuhan berencana yang terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun