Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Penanganan KDRT itu Tidak Cherry Picking

10 Februari 2023   15:07 Diperbarui: 10 Februari 2023   16:00 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menurut situs Komisi Nasional (Komnas) Perempuan di bagian beranda Instrumen Modul & Referensi Pemantauan bertajuk "Menemukenali Kekerasan Dalam Rumah Tangga" dipaparkan definisinya sebagai berikut:

KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan itu banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, di mana pelaku adalah orang yang dikenal baik oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, Kakek terhadap cucu.

Selanjutnya, Komnas Perempuan menuliskan bahwa, kekerasan itu dapat juga muncul dalam hubungan pacaran, atau dialami orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Diakhir paragraf awalnya tersebut, Komnas Perempuan menegaskan bahwa makna dari KDRT adalah "kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah"

Apabila diamati sekilas seluruh rangkaian kalimat di atas sepertinya tak ada yang salah, tapi mari kita lihat dimulai dengan bagian dari kalimat yang di bold.

"suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, Kakek terhadap cucu."

Seluruh predikat yang disandangkan pada contoh di atas menjadikan Laki-laki atau pria selalu menjadi pelaku atau subjek dari KDRT dan perempuan serta anak-anak selalu menjadi korban dari tindakan KDRT.

Kemudian, pada kalimat di akhir paragraf dengan jelas dan terang disebutkan KDRT adalah "kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah"

Atas dasar kalimat-kalimat yang saya tekankan di atas berarti sebuah keadaan dinyatakan sebagai peristiwa KDRT manakala yang menjadi pelaku adalah pria, laki-laki, atau cowok dan objek atau korbannya adalah Perempuan, wanita, atau cewek dan anak-anak.

Apabila yang terjadi sebaliknya, "istri terhadap suami, ibu terhadap anak, bibi terhadap keponakan, nenek terhadap cucu" meskipun telah terjadi kekerasan secara fisik terhadap para korbannya, tak bisa diklasifikasikan ke dalam peristiwa KDRT.

Apalagi ditambah oleh penegasan di paragraf akhir "KDRT adalah kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun