Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

UU PPSK, Tak Membuat OJK Tergerus Independensinya dan Berada di Bawah Kemenkeu

17 Januari 2023   09:48 Diperbarui: 17 Januari 2023   09:59 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang baru saja disahkan dan resmi diundangkan setelah ditandatangani Presiden Jokowi akhir pekan lalu, diantara poin pentingnya adalah mengubah aturan terkait kelembagaan di sektor keuangan

Otoritas Jasa keuangan (OJK) sebagai sebuah lembaga negara di sektor keuangan yang diatur dalam UU PPSK, menjadi pihak paling terdampak.

Selain kewenangan dan tugasnya yang semakin luas sehingga mengundang polemik, sejumlah pihak menggugat kedudukan OJK sebagai lembaga independen hanya karena dalam Pasal 34 dan 37 UU PPSK disebutkan terjadi perubahan pengelolaan keuangan di OJK, yang sebelumnya dianggap mandiri karena anggaran OJK berasal dari pungutan industri jasa keuangan yang beroperasi di Indonesia, kini seluruhnya menjadi bagian dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Karena perubahan tersebut, independensi OJK dianggap tergerus lantaran terlihat seperti berada "di bawah" Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.

Pasal 34 poin 2 UU PPSK berbunyi :

"Anggaran Otoritas Jasa Keuangan merupakan bagian dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara"

Sebenarnya dalam beleid yang mengatur anggaran OJK sebelumnya, Pasal 34 poin 2 Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang OJK, APBN juga menjadi salah satu sumber anggaran OJK hanya saja disebutkan secara tegas bahwa selain APBN, anggaran OJK juga berasal dari pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Dalam hal pelaksanaan dan penggunaan hasil pungutan yang di atur dalam Pasal 37 UU PPSK, disebutkan bahwa dana hasil pungutan tersebut akan dimasukan ke dalam APBN.

Namun nantinya seperti diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pengelolaan hasil pungutan tersebut berada di OJK bukan oleh Kemenkeu, meskipun dimasukan ke dalam APBN sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk kemudian menjadi budget OJK.

"Disini nanti disebutkan mereka menggunakan APBN tapi iuran dari industri akan masuk sebagai PNBP yang kemdian diberlakukan budget dari OJK" Ujar Sri Mulyani seperti dilansir CNBCIndonesia.com.

Dalam prespektif saya, perubahan penganggaran OJK dalam UU PPSK tersebut agar pengolaan keuangan lembaga negara tersebut lebih tertib secara administrasi keuangan negara, bukan untuk membuat OJK berkurang independensinya karena seolah-olah berada di bawah Kemenkeu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun