Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Josua, Bagaimana Tuntutan Hukum Terhadap Ferdy Sambo?

16 Januari 2023   16:32 Diperbarui: 16 Januari 2023   17:44 1057
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana dalam Channel Youtube, Abraham Samad Speak Up.

Ferdy Sambo layak dituntut bahkan dijatuhi hukuman maksimal sesuai ancaman dalam Pasal 340 Pembunuhan Berencana yakni Hukuman Mati.

Ganjar beranggapan bahwa kejahatan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Mabes Polri berpangkat Irjen Pol tersebut merupakan paket lengkap sebuah kejahatan pembunuhan berencana.

Pembunuhannya sendiri ia anggap sangat sadis, karena Josua pada saat pembunuhan dilakukan sudah meminta ampun dan tak melawan sama sekali.

Dan semua itu  jika mengamati persidangan yang berlamgsung, telah terbukti dan meyakinkan bahwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua itu memang terjadi. 

Karena fakta dan bukti yang ada dalam pembunuhan berencana 340 KUHP terpenuhi seluruhnya. 

Terlebih saat persidangan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya, kecuali Richard Eliezer terkesan berbelit-belit, sehingga bisa dianggap memberatkan.

Apalagi dengan statusnya sebagai petinggi Polri, memiliki kekuasaan besar dan uang yang sepertinya tak berseri, Sambo menggunakan semuanya itu untuk merancang skenario bodong untuk menutupi kejahatannya.

Sehingga akhirnya menyeret puluhan anggota Polri yang merupakan anak buahnya melanggar kode etik dan pidana obstruction of justice.

Jadi menurut Ganjar tak ada alasan hukum apapun yang dapat dielakan Ferdy Sambo tentang dakwaan Pasal 340 pembunuhan berencana.

Mengenai motif pelecehan seksual/pemerkosaan terjadinya pembunuhan berencana yang digunakan oleh tim kuasa hukum untuk mengelak dari pasal pembunuhan berencana seperti yang dipaparkan dalam persidangan selama 2 bulan terakhir ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun