Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Rencana Aturan Tarif KRL Berdasarkan Kemampuan Ekonomi Penggunanya Sebaiknya Dibatalkan

4 Januari 2023   13:34 Diperbarui: 4 Januari 2023   14:44 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rencana kebijakan absurd Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menetapkan harga tiket Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di wilayah aglomerasi Jabodetabek, berdasarkan kemampuan ekonomi masyarakat penggunanya, lebih baik tak diteruskan. Karena kebijakan tersebut tak sepenuhnya memenuhi azas pembentukan perundangan-undangan di Negeri ini.

Wacana kebijakan baru tarif KRL yang menurut Direktur Jenderal Perkeretapian Kemenhub, Risal Wasal, akan mulai digulirkan pada Kuartal II 2023 ini, agar berkekuatan hukum nantinya akan dituangkan paling tidak lewat Peraturan Kementerian Perhubungan.

Dan Peratutan Menteri merupakan bagian dari sistem perundangan-undangan di Indonesia, artinya dalam pembentukannya harus sesuai dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Salah satu hal terpenting dalam pembentukan perundang-undangan tersebut seperti di atur dalam UU tersebur adalah Azas Pembentukan Perundang-Undangan.

Terdapat 7 poin azas dalam membentuk sebuah perundang-undangan, yaitu : 

Pertama Azas kejelasan tujuan, yang menyatakan bahwa setiap pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas

Kedua, Azas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, setiap aturan perundangan-undangan harus dibuat oleh lembaga atau pejabat yang sesuai kewenangannya.

Ketiga, Azas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan. artinya peraturan perundang-undangan yang dibentuk tak boleh bertentangan  dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sesuai hierarkinya.

Keempat, Azas dapat dilaksanakan, azas ini menegaskan bahwa setiap pembentukan peraturan perundangan-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan yang akan dibuat tersebut dalam masyarakat, bak secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

Kelima, Azas kedayagunaan atau kehasilgunaan, artinya peraturan tersebut harus dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat  dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Intinya aturan tersebut memang dibutuhkan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Keenam, Azas kejelasan rumusan, azas ini harus ada dalam pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan agar tak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya karenanya, sistematika, pilihan kata atau istilah serta bahasa hukumnya harus jelas dan mudah dipahami.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun