Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hanya Menuruti Perintah, Peluang Bharada E Diputus Bebas Sangat Besar

18 Oktober 2022   16:13 Diperbarui: 18 Oktober 2022   17:53 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak permintaan dari seorang jenderal," ujar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan suara bergetar menahan tangis, sesaat setelah sidang dakwaan terhadap dirinya usai di gelar hari ini Selasa (19/10/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seperti yang saya kutip dari CNNindonesia.com.

Selain, mengungkapkan penyesalaannya karena telah menjadi bagian dari pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat, ia pun menyampaikan permohonan maaf ke Keluarga Josua serta menyampaikan rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya anak laki-laki dari pasangan Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak tersebut.

Satu hal yang menarik dari  pernyataan Richard Elieezer ini adalah, kalimat yang menekankan bahwa penembakan yang dilakukannya sehingga berakibat nyawa Brigadir Josua melayang, semata-mata hanya karena ia menjalankan tugas yang diberikan oleh atasannya.

"Saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak permintaan dari seorang jenderal"

Kalimat kunci tersebut jika berhasil dibuktikan secara hukum sesuai fakta dan bukti oleh kuasa hukumnya, sangat mungkin akan membawa Bharada Eliezer dibebaskan dari segala dakwaan atas kasus pembunuhan Brigadir Josua terhadap dirinya atau paling tidak hukumannya bakal menjadi jauh lebih ringan.

Apalagi ia merupakan justice collabolator, informasi yang disampaikannya mampu membuka kasus ini menjadi terang setelah sebelumnya disembunyikan Ferdy Sambo dalam gelapnya cerita rekayasa rekaannya.

Mengutip artikel bertajuk "Bahasa Hukum: Melaksanakan Perintah Atasan" yang dilansir Hukumonline.Com, melaksanakan perintah jabatan merupakan salah satu alasan menghapus pidana yang dikenal dalam KUHP.

Alasan penghapus pidana dalam KUHP meliputi alasan pembenar (rechvaardigingsgrond) dan alasan pemaaf (schulduitsluitingsgrond).

Melaksanakan perintah jabatan, termasuk bagian dari alasan pembenar. Rumusan tentang perintah jabatan tersebut diatur dalam Pasal 51 KUHP ayat (1) yang menyebutkan "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana."

Dalam ayat (2) mengatakan bahwa "perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana kecuali jika yang diiperintah dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaaanya.

Dalam konteks Bharada E dan Ferdy Sambo, jika mengacu pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana  Bharada Eliezer hari ini, terdapat beberapa hal yang diperintahkan Ferdy Sambo kepada Bharada Eliezer dalam rentetan peristiwa penembakan Brigadir Josua di Duren Tiga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun