Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Irjen Pol Teddy Minahasa Kapolda Jatim, Dikabarkan Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Quo Vadis Kepolisian Indonesia?

14 Oktober 2022   15:08 Diperbarui: 14 Oktober 2022   19:27 1663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Citra Kepolisian Republik Indonesia kini benar-benar tengah berada di titik nadir, setelah peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Josua yang diduga dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo yang saat itu berpangkat Inspektur Jenderal dengan 2 bintang dipundaknya.

Kemudian berkaitan dengan peristiwa pembunuhan tersebut, 7 polisi mulai dari perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, bintara hingga tamtama disangkakan tuduhan obstruction of justice dan seperti halnya kasus pembunuhannya, kasus tersebut sudsh dilimpahkan ke kejaksaan.

Tak kurang dari 100 personel polisi diperiksa tim kode etik Polri terkait pembunuhan Brigadir Josua tersebut.

Kasus yang mulai akan disidangkan pada 18 Oktober 2022 pekan depan, meruntuhkan kepercayaan publik pada Polri yang dicerminkan dari hasil beberapa lembaga survei yang terjun bebas dari 77 persen, ke angka di bawah 30 persen meskipun sempat meningkat kembali ke angka 56 persen setelah kasus Sambo ditangani Tim Khusus Polri bentukan Kapolri secara terbuka dan transparan.

Belum kelar kasus Sambo, kembali Polri mendapat sorotan negatif dari publik, setelah tindakan pengamanan yang tidak propered saat mengamankan pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang membuat 132 suporter Aremania harus kehilangan nyawanya.

Gas air mata yang ditembakan oleh aparat Kepolisian, seperti yang dilansir hampir seluruh media menjadi cikal bakal terjadinya peristiwa tergelap dalam dunia olahraga Indonesia ini dan bahkan dunia di era modern ini.

Apalagi dketahui dalam statuta pengamanan Federasi Sepakbola Dunia, penggunaan gas air mata di dalam stadion dengan alasan apapun adalah haram.

Terlihat jelas memang Polisi sepertinya kurang mampu menghadapi situasi tersebut, logikanya tak terlalu jalan dan pendekatannya lebih sering menggunakan otot daripada otak dan hati.

Tak heran kemudian, Presiden Jokowi sebagai atasan langsung Polri, memerintahkan pembentukan tim pencari fakta tragedi Kanjuruhan, yang hasilnya akan diumumkan Jumat (14/10/22) siang ini.

Eh belum kelar benar kedua kasus ini, tiba-tiba media sosial ramai kembali dengan tingkah busuk aparat Polri kali ini terkait peredaran Narkoba yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang kini tengah dalam proses mutasi menjadi pengganti Irjen Pol Nico Afinta sebagai Kapolda Jawa Timur.

Menurut siaran breaking news Kompas.TV, Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap Divisi Propam Mabes Polri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun