Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Rabu, 17 Agustus 2022, Tanggal Merah Terakhir Tahun Ini yang Jatuh di Hari Kerja

16 Agustus 2022   17:08 Diperbarui: 16 Agustus 2022   17:33 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 yang akan diperingati oleh seluruh rakyat Indonesia dimana pun berada, Rabu 17 Agustus 2022, besok merupakan libur nasional terakhir pada hari kerja sampai dengan pergantian tahun 2023.

Selanjutnya tidak akan ada libur nasional atau tanggal merah hingga 7 bulan ke depan pada hari kerja.

Seluruh libur nasional atau tanggal merah setelahnya akan  jatuh pada hari Sabtu atau Minggu yang bagi sebagian besar masyarakat memang hari libur.

Tanggal merah terdekat setelah 17 Agustus 2022 akan jatuh pada tanggal 8 Oktober 2022 yakni Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada hari Sabtu.

Bulan September dan November tahun ini sama sekali tak ada libur nasional apapun. Tahun ini libur nasional terakhir akan jatuh pada 25 Desember 2022 yakni Hari Raya Umat Nasrani, Natal yang jatuh pada hari Minggu.

Begitu pun Tahun Baru 2023 akan jatuh pada hari Minggu, karena berbeda 7 hari, biasanya Hari Raya Natal dan Tahun Baru memiliki hari yang sama.

Selanjutnya Libur Nasional dalam rangka tahun baru Imlek akan jatuh pada hari Minggu 22 Januari 2023.

Isra Miraj yang juga merupakan tanggal merah akan diperingati pada 18 Februari 2023 yang juga jatuh pada hari Minggu.

Setelah itu ada lagi libur nasional pada 22 Maret 2023 yakni peringatan Hari Suci Nyepi tahun Saka 1945, yang jatuh pada hari Sabtu.

Libur nasional pertama yang akan jatuh pada hari kerja akan terjadi saat Umat Kristiani memperingati Hari Paskah pada 7 April 2023 yang jatuh pada hari Jumat.

Dengan demikian, kita harus bersiap selama 7 bulan ke depan tak akan mendapati libur nasional pada hari kerja, artinya tidak akan ada tambahan libur kecuali hari Sabtu dan Minggu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun