Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penyalahgunaan Tuduhan Pelecehan Seksual Palsu dalam Kasus Kematian Brigadir J Bisa Terjadi pada Siapapun

13 Agustus 2022   15:20 Diperbarui: 14 Agustus 2022   11:39 962
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belakangan saya kerap menulis tentang drama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat, sebagian besar angle yang saya ambil adalah kemungkinan motif atau sumber masalah sehingga membuat peristiwa itu terjadi terutama terkait tuduhan pelecehan seksual yang ditudingkan Putri Candrawathi terhadap Brigadir Joshua

Selain karena topik tersebut memang sedang hype sehingga potensi untuk mendulang jumlah pembaca  menjadi sangat besar.

Juga karena saya yakin bahwa pelecehan seksual tersebut tak pernah terjadi dan tudingan kekerasan/pelecehan seksual terhadap seorang laki-laki bernama Brigadir Joshua  telah disalahgunakan apapun motifnya, untuk kepentingan si pelapor, oleh seorang perempuan bernama Putri Candrawathi

Dan benar saja tuduhan pelecehan itu palsu alias bohong, dibuktikan dengan dihentikannya penyidikan kasus pelecehan/kekerasan seksual ini karena tak ditemukan peristiwa pidananya seperti yang diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Jumat (11/09/22) kemarin.

Nah, disinilah concern saya sebenarnya. Kita semua tahu, pelecehan seksual itu kini isu dan literasinya tengah digencarkan serta penegakan hukumnya pun terus dikuatkan sehingga menjadi bahasan yang sangat penting.

Karena memang tren terjadinya pelecehan seksual mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir ini. 

Selain karena intensitasnya semakin tinggi juga lantaran kesadaran para korban pelecehan seksual untuk speak-up dan jangan lupakan juga dengan keberadaan media sosial yang menjadi sarana bagi korban untuk spill kejadian tak senonoh yang dialaminya atau dialami oleh circle pergaulannya.

Tak dapat dipungkiri juga efek traumatik dari pelecehan seksual ini sangat besar dan panjang memengaruhi hidup para korbannya, bahkan bisa seumur hidup.

Selain itu  kekerasan/pelecehan seksual juga merupakan bagian dari pelanggaran hak azasi manusia, oleh sebab itu hampir di seluruh negara di dunia termasuk Indonesia kekerasan/pelecehan seksual menjadi isu utama.

Di Indonesia lahirnya Undang-Undang  nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi penanda seriusnya semua pihak dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan/pelecehan seksual dan jika sudah terjadi sangat jelas keberpihakannya kepada korban.

Dalam bahasa lain disebut prespektif korban, yang menurut ahli hukum Bvitri Susanti adalah soal bagaimana seseorang harus berpikir seakan-akan menjadi korban yang menderita, sakit, dan mungkin tidak memahami apa yang dialaminya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun