Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketika Logika Publik Menguji Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J dan Motif Pelecehan Seksual yang Diusung Ferdy Sambo

12 Agustus 2022   13:55 Diperbarui: 12 Agustus 2022   21:06 1253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Pakar Hukum Bvitri Susanti, prespektif korban dalam kekerasan/pelecehan seksual adalah soal bagaimana seseorang harus berpikir seakan-akan menjadi korban yang menderita, sakit, dan mungkin tidak memahami apa yang dialaminya.

Dengan prespektif seperti ini otomatis Putri sebagai "korban" pelapor akan dilindungi UU Perlindungan Saksi dan Korban yang memberi privilege apabila kasus pelaporan pelecehan seksual tersebut masih berjalan maka si pelapor tak dapat dilaporkan balik seperti yang tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 10 berbunyi, "Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap."

Ditambah lagi, dalam UU TPKS khusus untuk tindak pidana pelecehan seksual 1 alat bukti dan saksi saja sudah cukup untuk menyeret si terlapor agar diproses secara hukum. 

Mungkin karena itulah pihak Ferdy Sambo sepertinya bertekad kuat untuk mengembangkan motif pembunuhan yang diduga dilakukan oleh dirinya sebagai respon dari pelecehan seksual terhadap istrinya yang dituding dilakukan oleh Brigadir Joshua.

Di sinilah butuh kejelian penyidik untuk mengungkapkan apa sebenarnya tindakan yang melatarbelakangi Ferdy Sambo sehingga merencanakan dan melakukan pembunuhan Brigadir J.

Oleh sebab itu, menjadi penting bagi masyarakat untuk mengetahui motif sebenarnya dugaan pembunuhan ini, agar tak termakan framing yang dilontarkan tersangka.

Meskipun, konon katanya kebenaran itu tak perlu dibuktikan karena kebenaran lewat caranya sendiri akan memperlihatkan dirinya sendiri kepada semua orang. 

Kita lihatlah, bagaimana "sirkus" kasus yang melilit Ferdy Sambo ini akan berakhir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun