Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketika Logika Publik Menguji Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J dan Motif Pelecehan Seksual yang Diusung Ferdy Sambo

12 Agustus 2022   13:55 Diperbarui: 12 Agustus 2022   21:06 1253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebaliknya 5 peluru yang ditembakan Bharada E seluruhnya kena dan membuat tujuh luka tembak ditubuh Brigadir J.

Kejanggalan lain, kejadian tersebut baru diungkapkan ke publik 3 hari setelah peristiwa berlangsung, dan CCTV dilokasi tiba-tiba raib bak ditelan bumi dengan alasan tersambar petir.

Semua itu menggambarkan ketidaklogisan yang bertentangan dengan logika unum. 

Dan terbukti ketika lapisan dusta cerita rekayasa yang di duga diorkestrasi oleh Ferdy Sambo hari demi hari terkuak sampai pada akhirnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa peristiwa tembak menembak seperti di awal cerita tersebut tidak pernah ada, yang ada ialah pembunuhan.

Dalam saat bersamaan, kemudian Kapolri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Hal ini membuktikan bahwa logika itu merupakan pre-asumsi kebenaran. Sensor tajam logika mampu menembus relung-relung orkestrasi tipu muslihat, dominasi kekuasaan, dan kebohongan sehingga memunculkan kebenaran yang dikuatkan dengan bukti dan fakta.

Meskipun demikian, dalam perkembangan penyelidikan kasusnya, isu pelecehan seksual berusaha keras dipertahankan untuk dihadirkan sebagai hulu atau motif terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut, sekalipun publik menganggapnya di luar logika mereka.

Mungkin keukeuh-nya Ferdy Sambo menjadikan isu pelecehan seksual sebagai motif pembunuhan yang diduga dilakukannya, agar membuat publik bisa memahami tindakannya sebagai sebuah ungkapan kemarahan yang "wajar" dilakukan, mana kala suami mendapati istrinya dilecehkan secara seksual oleh bawahannya.

Selain itu, mungkin dalam pemikirannya, konstruksi hukumnya lebih mudah dibangun dan memiliki peluang untuk di hukum lebih rendah pada saat proses pengadilan kelak.

Apalagi tudingan pelecehan seksual itu tak bisa dibuktikan sebaliknya secara langsung oleh tertuduh, yakni Brigadir Joshua karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

Padahal kita tahu dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), prespektif korban menjadi hal paling utama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun