Kemudian, 7 personil berpangkat Perwira pertama Polisi dan 5 personil berpangkat Bintara dan Tamtama.
Mereka berasal dari kesatuan Divisi Propam Mabes Polri, Polres Jakarta Selatan, Polda Meteo Jaya, dan Bareskrim Mabes Polri.
"Terhadap 25 personel yang telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," jelas Sigit. Seperti dilansir Fajar.co.id.
Semoga kasus ini segera bisa dibongkar sejelas-jelasnya secara transparan dan para pihak yang terlibat dalam peristiwa maut ini diseret ke muka pengadilan dan dihukum sesuai kejahatannya.