Kasus kematian Brigadir J penanganannya kini berderap semakin cepat menuju penyelesaian kasus yang lebih jelas dan transparan.
Setelah menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka atas kematian Brigadir J,pada Rabu (03/08/22) dan memeriksa mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo Kamis (04/08/22) pagi.
Pada hari yang sama, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutasi 25 anggota polisi yang diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Mereka ditenggarai bekerja secara tidak profesional sehingga penyelesaian kasusnya menjadi terhambat
"Tentunya kita ingin semua proses-proses berjalan dengan baik. Oleh karena itu, terhadap 25 personel yang telah dilakukan pemeriksaan, kita akan jalankan pemeriksaan," ucap Kapolri seperti dilansir IDNTimes.com, Kamis (04/08/22).
Keputusan tegas Kapolri ini, selain menunjukan komitmen Polri dalam menangani kasus ini secara transparan, hal tersebut mengkonfirmasi sinyalemen bahwa  rumitnya penanganan  kasus kematian Brigadir J karena  adanya"Code of Silence" di internal Kepolisian khususnya di circle kesatuan Irjen Pol Ferdy Sambo.
15 anggota polisi yang diduga melanggar kode etik dan "ketidakprofesionalan" berasal dari Divisi Propam Mabes Polri.
Sedangkan 10 anggota polisi sisanya berasal dari Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. Tiga diantara mereka adalah Jenderal berbintang satu.
Secara harfiah dalam bahasa Indonesia, code of silence berarti "Kode Keheningan."
Menurut artikel dalam Sage Journal of Criminal Justice Policy Review bertajuk "Decoding Code of Silence"Â yang ditulis Sanja Kutnjak Dkk.
Code of silence adalah sebuah kondisi  ketika seseorang memilih diam dan menahan informasi yang diyakini dan diketahuinya penting dalam pemecahan sebuah perkara, baik secara sukarela maupun atas dasar tekanan.