Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Bisnis Perbankan Ritel Citibank Diakuisisi Bank UOB, Bagaimana Nasib Karyawannya?

17 Januari 2022   11:15 Diperbarui: 17 Januari 2022   14:59 4592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Citibank N.A Indonesia, setelah 54 tahun menjadi salah satu pemain penting dalam bisnis consumer banking di Indonesia akhirnya secara resmi hengkang dari Indonesia.

Setelah pada Jumat (14/01/22) menandatangani kesepakatan dengan bank asal Singapura United Overseas Bank Limited (UOB) untuk mengakuisisi seluruh operasional, aset, dan liabilitasnya bisnis ritel milik Citibank Indonesia.

Seperti dilansir CNBCIndonesia.com, transaksi ini merupakan bagian dari kesepakatan akuisisi yang dilakukan UOB atas bisnis ritel Citibank di empat negara Asia Tenggara, Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

Secara keseluruhan nilai transaksi aksi korporasi ini mencapai US$ 5 miliar atau setara Rp 53,12 triliun, sementara khusus untuk Indonesia seperti dilansir Bisnis.Com nilai transaksinya sebesar Rp 1,05 triliun.

Transaksi ini mencakup bisnis ritel dan kartu kredit, tetapi tidak termasuk institusional banking Citibank di empat negara tersebut.

Nantinya, seluruh karyawan Citibank divisi consumer banking dan layanan pendukungnya yang berjumlah 5.000 orang diharapkan untuk dipindahkan ke UOB, setelah transaksi selesai.

Sebenarnya, Citibank Indonesia sendiri sudah mengumumkan bahwa mereka akan hengkang dari Indonesia sejak pertengahan tahun 2021 lalu

Alasan Citibank untuk keluar dari bisnis ritel di Indonesia seperti yang diungkapkan oleh CEO Citibank Indonesia, Batara Sianturi merupakan strategi mereka untuk menciptakan peluang dan fokus baru dalam berbisnis.

Di Indonesia, Citibank masih tetap akan hadir namun pasar yang akan digarap adalah pasar institusional banking. Saat ini menurut Sianturi, Citibank melayani 20 perusahaan terbesar di Indonesia dan berhasil menghimpun dan mengelola dana senilai US$ 20 miliar atau Rp. 280 triliun.

Bisnis ritel Citibank di Indonesia meliputi, kartu kredit, kredit tanpa agunan, kantor cabang retail, layanan pengelolaan kekayaan (wealth management), layanan nasabah perbankan individual yang terdiri dari Citigold, Citi Priority hingga Citi Banking.

Atas bisnisnya itu, pada 2020 perusahaan mengumpulkan dana sebesar lebih dari US$10 miliar untuk para kliennya.

Lantas bagaimana dampak akuisisi yang dilakukan oleh UOB ini bagi karyawan Citibank?

Sebagai dua perusahaan multinasional raksasa yang sudah memiliki manajemen yang cukup matang, untuk urusan karyawana ini setiap keputusan yang mereka lakukan pastinya akan mengacu pada hukum ketenagakerjaan setempat.

Secara umum, setelah peralihan pengendali, maka status karyawan di perusahaan yang diambil alih biasanya bergantung kepada kesediaan karyawan untuk melanjutkan hubungan kerja atau kesediaan perusahaan tersebut untuk mempekerjakan karyawan tersebut.

Apabila kedua belah pihak sama-sama bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka status karyawan dari perusahaan yang diambil alih tak akan berubah.

Jadi secara hukum, status karyawan yang diambil alih tidak berubah menjadi karyawan yang mengambil alih, dan setelah diakuisisi pun perusahaan tersebut masih ada, yang berubah hanya pengendalinya saja.

Namun apabila, salah satu pihak tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerja, maka hal ini bisa dijadikan alasan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK seperti yang diatur dalam 

Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154 A ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berbunyi:

(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:

(a) perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

Jika PHK jadi dilakukan, maka karyawan berhak mendapatkan pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Dalam hal akuisisi bisnis ritel Citibank oleh UOB hal, kita belum tahu persis akan seperti apa, meskipun sebelumnya CEO Citibank Indonesia Batara Sianturi telah menegaskan bahwa aksi korporasi ini tak akan berdampak langsung pada karyawan dan juga nasabah Citibank.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun