Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kasus Bernuansa Agama yang Membelit Ferdinand Hutahaean

6 Januari 2022   10:57 Diperbarui: 9 Januari 2022   15:17 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ferdinand Hutahahean, mantan fungsionaris Partai Demokrat kini tengah menuai badai setelah cuitannya di akun media sosial Twitter @Ferdinandhaean3 dianggap menghina umat Islam.

Dalam cuitannya yang menimbulkan amarah dari berbagai pihak, ia menulis 

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih, Allahku luar biasa Maha Segalanya, DIA lah pembelaku selalu, dan Allahku tak perlu dibela"

Belum jelas benar dalam konteks apa Ferdinand menuliskan hal tersebut, ada pihak yang menyebut bahwa cuitannya itu untuk menyindir Bahar Smith yang ditahan oleh Polda Jabar 

Tetapi menurut pengakuannya,  saat ia menuliskan rangkaian kalimat itu, dirinya tengah melakukan dialog imajiner dan tak menyasar kelompok manapun.

"Jadi pertama cuitan saya itu tidak sedang menyasar kelompok tertentu, agama tertentu, orang tertentu, atau kaum tertentu. Tapi dalam kondisi down kemarin, saya juga hampir pingsan. Saya tidak perlu bercerita masalah saya apa. Tapi itu adalah dialog imajiner antara pikiran dan hati saya, bahwa ketika saya down, pikiran saya berkata kepada saya, 'Hei, Ferdinand, kau akan hancur, Allahmu lemah tidak akan bisa membela kau, tapi hati saya berkata, oh tidak hey pikiran, Allahku kuat, tidak perlu dibela, saya harus kuatlah'. Kira-kira seperti itu intinya," kata Ferdinand, seperti dilansir Detik.com, Kamis (06/01/22).

Namun, yang jelas akibat dari cuitannya itu, Ferdinand dilaporkan ke pihak Kepolisian oleh beberapa pihak salah satunya oleh Ketua Umum KNPI Haris Pratama ke Bareskrim Polri, Rabu 5 Januari 2022 kemarin.

Haris melaporkan Ferdinand dengan tuduhan telah menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA yang berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Untuk itu Ferdinand akan dikenakan dugaan melanggar Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2, Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Terkait laporan Haris, Bareskrim langsung menanggapinya dengan memeriksa 3 orang saksi, yakni pelapor dan dua saksi lainnya.

Sementara pihak lain, yang memang kerap berseberangan dengan Ferdinand, Persaudaraan Alumni 212 menyebut bahwa Ferdinand telah melakukan penghinaan terhadap umat Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun