Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Tenang, Bukan OVO Dompet Digital yang Dibekukan OJK

10 November 2021   11:43 Diperbarui: 10 November 2021   11:58 948
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rabu (10/11/21) pagi ini dunia maya dihebohkan dengan dibekukannya PT.OVO Finance Indonesia (OPI), di WAG berseliweran informasi yang sebenarnya "misinformasi" tentang masalah ini.

Informasi terkait dibekukannya OVO Finance itu betul, melalui surat keputusan yang tertuang dalam KEP-110/D.05/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 D Jalan H.R. Rasuna Said Karet Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan.

Alasan OJK mencabut izin perusahaan yang baru berdiri pada Oktober 2019 lalu ini karena pembubaran perusahaan tersebut oleh para pemegang sahamnya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilangsungkan pada awal Oktober 2021.

Atas dasar kondisi tersebut seperti dilansir situs OJK.go.id Dewan Komisioner OJK mengeluarkan surat keputusan untuk mencabut operasional PT.OVO Finance Indonesia pada tanggal 28 Oktober 2021, dan keputusan itu berlaku sejak hal tersebut ditetapkan.

Nah, tapi jangan salah OVO Finance itu tak memiliki hubungan sama sekali dengan domper tunai atau  e wallet OVO  yang banyak digunakan oleh masyarakat sebagai alat pembayaran elektronik serupa Gopay, Dana, atau Isaku.

Dompet Tunai atau e wallet dengan merk dagang OVO ini dikelola oleh perusahaan yang terdaftar di Bank Indonesia dengan nama PT. Visionet Internasional yang beralamat di Gedung Millenium Centennial Center Lantai 29 Jalan Jenderal Sudirman Kav 25 Setiabudi Jakarta Selatan.

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO," kata Head of Public Relations OVO, Harumi Supit seperti dilansir Kumparan.com,Rabu (10/11/21).

Harumi pun memastikan bahwa hingga saat ini seluruh layanan dompet digital OVO berjalan normal seperti biasa, tidak ada masalah sama sekali.

Bahkan untuk urusan pengawasan dan perizinan kedua entitas bernama sama OVO ini sudah berbeda sejak awal.

OVO dibawah PT Visionet International sebagai layanan dompet digital izin resminya dikeluarkan oleh Bank Indonesia dengan izin operasi 19/661//DKSP/Srt/B yang diterbitkan 7 Agustus 2017.

Sedangkan PT. OVO Finance Indonesia merupakan perusahaan pembiayaan dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh OJK pada 16 Oktober 2019 dengan nomor izin KEP-102/KDK.05/2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun