Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Mafia PCR dan "Kegagapan" Pemerintah dalam Membuat Aturan

2 November 2021   08:05 Diperbarui: 2 November 2021   09:41 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PCR. Sumber: Kumparan.com

Tagar #MafiaPCR mulai naik menjadi trending topik pagi ini di platform media sosial Twitter, kebanyakan dari pengusung tagar ini merujuk pada laporan investigatif yang dilakukan oleh Majalah Tempo yang dirilis dalam edisi terbaru  1 November 2021 kemarin.

Bertambah seru, dalam laporan Tempo tersebut menunjukan ada sinyalemen keterlibatan perusahaan yang di miliki oleh Luhut Binsar Pandjaitan dalam lingkaran bisnis tes PCR ini.

Isu berkelindannya bisnis dan kesehatan dalam urusan tes PCR ini sebenarnya sudah lama terdengar meskipun sayup-sayup.

Belakangan isu ini tambah keras terdengar setelah pemerintah secara tiba-tiba di tengah menurunnya kasus baru Covid-19, mewajibkan seluruh masyarakat yang berniat melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang harus melakukan tes PCR terlebih dahulu.

Seperti diketahui saat aturan baru tersebut diumumkan, harga tes PCR masih ada dikisaran Rp.495 ribu-Rp.550 ribu.

Sontak masyarakat meradang, memprotes keras aturan ini. Pemerintah keukeuh tes PCR diwajibkan demi kemaslahatan bersama, untuk mengantisipasi gelombang ketiga pandemi Covid-19.

Meskipun kemudian aturannya diperlunak dan harga eceran tertinggi(HET) tes PCR diturunkan di kisaran Rp.290 ribu -Rp. 300 ribu dan masa berlakunya diperpanjang dari hanya 1x24 jam menjadi 3x24 jam.

Tapi masyarakat tidak puas mereka tetap menuntut tes PCR itu dihapuskan atau harga tes PCR itu diturunkan hingga dibawah Rp.100 ribu.

Dalam waktu 2 hari, Senin 1 November 2021 kemarin keluar kebijakan baru dirilis lagi oleh pemerintah, kini menyasar perjalanan darat.

Setiap orang yang melakukan perjalanan darat jarak jauh minimal berjarak 250 km dengan menggunakan moda transportasi darat apapun wajib melakukan tes PCR atau antigen. Dalam hitungan jam berselang, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa tes PCR bagi penumpang pesawat terbang kini tak wajib lagi, cukup tes Antigen saja.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," ungkapnya, seperti dilansir Merdeka.com, Senin (01/11/21).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun