Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Aturan Baru (Lagi) Perjalanan Darat Jarak Jauh Semua Moda Wajib PCR atau Antigen

1 November 2021   10:51 Diperbarui: 1 November 2021   12:12 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PCR. Sumber: Kompas.com

Lagi-lagi aturan baru terkait perjalanan dikeluarkan Pemerintah Indonesia, setelah perjalanan udara yang mengharuskan siapapun untuk melakukan Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) saat hendak berpergian menumpak pesawat terbang.

Kini pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh minimal 250 km atau waktu tempuh secepat-cepatnya 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib mengantungi hasil tes PCR atau antigen negatif.

Aturan baru yang berupa Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 86 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.  

Aturan baru yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ini mewajibkan seluruh pengguna moda transportasi darat berjenis apapun mulai dari kereta, mobil umum maupun mobil pribadi hingga kendaraan roda dua jika melakukan perjalanan jauh pengendara dan penumpangnya harus sudah dipastikan di tes PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam terlebih dahulu.

Selain aturan tes PCR atau antigen para pelaku perjalanan juga diwajibkan telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal suntikan pertama.

Dengan diterbitkannya aturan baru tersebut artinya seluruh perjalanan apapun moda transportasinya yang dilakukan dari dan ke luar Pulau Jawa Bali harus dilengkapi tes PCR atau antigen serta telah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Saya memahami sih aturan-aturan yang diterbitkan pemerintah terkait perjalanan tersebut untuk menjaga agar gelombang ketiga peneyebaran Covid-19 tak terjadi di Indonesia, mengingat liburan Natal dan Tahun Baru sudah menjelang.

Tentunya kita masih ingat saat gelombang pertama dan kedua Covid-19 menyerang Indonesia, apalagi saat varian delta yang lebih cepat penyebaran dan lebih berbahaya  merangsek masuk ke Indonesia pada bulan Juli 2021 yang masuk dalam gelombang kedua.

Seluruh rumah sakit penuh, isolasi mandiri menjadi upaya yang berbahaya karenanya ratusan hingga ribuan orang meninggal akibatnya, oksigen medis kurang, intinya saat itu Indonesia nyaris collaps sistem kesehatannya.

Belajar dari situ, Pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan aturan perjalanan yang lumayan ketat ditengah menurunnya jumlah terinfeksi Covid-19 serta ada anggapan pandemi sepertinya sudah mulai dapat dikendalikan, kondisi ini cukup mengganggu masyarakat.

Masyarakat beranggapan mewajibkan para pelaku perjalanan untuk melakukan test PCR dan antigen ini tak lebih dari upaya pihak ketiga untuk meraih untung besar ditengah derita masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun