Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pajak Karbon Alat untuk Menuju Ekonomi Hijau

28 Oktober 2021   08:54 Diperbarui: 28 Oktober 2021   09:02 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPH) yang disahkan pada 7 Oktober 2021, diperkenalkan jenis pajak baru yang disebut Pajak Karbon.

Alasan Pemerintah mengenakan pajak jenis baru ini sebenarnya dalam rangka menuju implementasi green economy atau ekonomi hijau yang kini memang sedang "hype" secara global.

Karena dengan pajak karbon ini  seperti dilansir situs Kemenkeu.go.id diharapkan dapat mengurangi emisi gas rumah kaca secara terstruktur, sistematis, masif dan berkelanjutan yang pada akhirnya bisa digunakan sebagai instrumen fiskal dalam mengendalikan perubahan iklim.

Selain itu tentu saja pajak tetap saja pajak apapun jenisnya ujungnya diharapkan akan memberi tambahan pendapatan negara untuk modal pembangunan.

Dalam UU HPH itu ditetapkan bahwa tarif pajak atau cukai yang akan dikenakan paling rendah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (Co2e) atau satuan yang setara.

Pajak karbon ini rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 April 2022 

"Elemen pajak karbon yang baru mulai 1 April 2022 namun ikuti peta jalan di bidang karbon atau berhubungan dengan climate change,"  kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti dilansir CNBCIndonesia.com, Kamis (07/10/21).

Namun demikian pajak karbon ini berbeda dengan pajak-pajak yang lain, sehingga implementasinya pun akan sangat berbeda.

Seperti biasa karena pajak karbon ini sesuatu yang baru, penerapannya menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat.

Ada yang setuju tetapi banyak pula yang menentangnya. Mereka yang menentang berspekulasi, menduga-duga tentang apa dan bagaimana operasional  pajak karbon ini.

Pajak karbon disebutkan dalam praduga tersebut akan memajaki seluruh industri, yang berujung kenaikan harga barang dan mengurangi daya saing industri Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun