Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Raket Pilihan

Tak Berkibarnya Sang Merah Putih di Ajang Piala Thomas 2020 Kelalaian Kemenpora

18 Oktober 2021   10:54 Diperbarui: 18 Oktober 2021   12:17 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pejuangan tim bulutangkis putra Indonesia dalam memenangkan Piala Thomas 2020 yang sudah 19 tahun tak pernah dimenangkan sungguh sangat menggembirakan dan membanggakan seluruh bangsa Indonesia.

Pada final Indonesia berhasil mengalahkan juara bertahan China dengan skor cukup telak 3-0, apresiasi setinggi-tingginya patut dan sudah seharusnya kita berikan pada seluruh tim bulutangkis atas upayanya mengembalikan piala paling bergengsi untuk nomor beregu putra ke pangkuan Ibu Pertiwi setelah selama 19 tahun tahun dipegang secara bergantian oleh kekuatan lain bulutangkis dunia.

Tanpa mengurangi rasa bangga kepada perjuangan para atlet bulutangkis dalam memenangkan Piala Thomas, rasa masygul terbersit di dalam dada setelah ternyata menyaksikan fakta bahwa Sang Saka Merah Putih yang merupakan lambang kedaulatan dan kebanggaan bangsa Indonesia tak bisa dikibarkan meskipun Indonesia memenangkan Piala Thomas 2020.

Padahal 3 bendera negara semifinalis lain China, Denmark dan Jepang berkibar dengan gagahnya di  Ceres Stadion Arhuss Denmark, sementara Merah Putih harus digantikan oleh Bendera berlogo PBSI organisasi  yang menaungi cabang olahraga bulutangkis.

Kondisi ini bisa terjadi  karena Indonesia dianggap tak patuh terhadap penegakan aturan anti doping yang ditetapkan oleh Badan Anti-Doping Dunia (WADA) dalam test doping plan 2020, makanya kemudian Indonesia terkena hukuman tak boleh mengibarkan bendera kebangsaan Merah Putih meskipun memenangkan Piala Thomas 2020.

Menururt sejumlah bacaan yang saya dapatkan Surat pemberitahuan dari WADA  bahwa Indonesia termasuk negara  dengan status non-compliance dalam urusan anti doping ini sudah diberitahukan secara formal sejak 15 September 2021.

Formal notice itu dikirimkan agar Indonesia dalam hal ini Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) yang merupakan satuan tugas yang berada di bawah koordinasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bisa memberikan bantahan serta memberikan bukti-bukti bahwa Indonesia complied terhadap standar aturan anti doping internasional.

Waktu yang diberikan oleh WADA kepada Indonesia untuk membuktikan hal kepatuhan terhadap aturan anti-doping itu 21 hari.

Artinya pihak Kemenpora selaku pemilik tugas dalam kegiatan yang berhubungan dengan keolahragaan secara internal maupun eksternal harus menjawab formal notice WADA ini paling lambat tanggal 7 Oktober 2021.

Ndilalahnya Kemenpora baru merespon formal notice WADA itu sehari setelahnya. Tak pelak lagi hukuman dijatuhkan lah pada Indonesia sebagai negara non compliance terhadap kode etik anti doping Internasional, 

Seperti dilansir Kompas.Com  selain Indonesia ada 2  organisasi anti doping dari negara Korea Utara dan Thailand yang dihukum oleh WADA karena tak patuh pada kode etik anti doping internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Raket Selengkapnya
Lihat Raket Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun