Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Garang Saat Korban KKB Papua, Senyap Saat Korban Aparat dan Nakes

23 September 2021   09:53 Diperbarui: 23 September 2021   17:59 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam peristiwa tersebut ada 9 fasum yang dibakar oleh teroris tersebut. Yang mengenaskan ketika para nakes dan dokter mencoba menyelamatkan diri dengan cara bersembunyi disalah satu bagian Puskesmas tersebut, para pelaku membakar Puskesmas dan barak medis  yang membuat para nakes keluar dari persembunyiannya.

Menurut Marselinus Ota Atinala salah seorang nakes yang selamat dari kejadian tersebut, dokter yang saat itu bertugas ditendang dan dibuang ke dalam jurang yang ada disekitar lokasi.

"Saat itu kami berempat bersembunyi di kamar mandi, namun karena mereka mulai membakar. Kami pun keluar tapi mereka ternyata telah menunggu di depan barak dengan senjata lengkap dan panah. Lalu kami ke belakang mereka juga ada di sana, sementara api semakin membesar," ungkap Ola seperti dilansir Kompas.com.

Dalam kondisi terjepit kemudian para nakes itu memutuskan untuk menyelamatkan diri dengan terjun ke bagian tertinggi dari jurang.

Tak dinyana teroris-teroris tersebut justru mengejar mereka ke bawah dan menemukan 3 orang suster.

Sementara Ola persembunyiannya tak diketahui dibalik akar-akar pohon besar tetapi ia bisa melihat dengan jelas apa yang terjadi atas 3 orang  suster rekannya tersebut.

"Saat menemukan ketiga suster, mereka langsung kumpulkan dan melakukan tindakan tidak manusiawi. Ketiganya ditelanjangi, disiksa, wajahnya dipukul bahkan ada yang ditikam. Membuat ketiga suster ini tidak berdaya dan pingsan," cerita Ola.

Akibatnya suster A dan Kristina Sampe Tonara terluka parah secara fisik dan.psikis meskipun keduanya berhasil selamat.

Malangnya salah satu suster bernama Gabriela Meiliani tewas dalam kejadian tersebut.

Dengan kronologis seperti itu kurang melanggar HAM apalagi yang dilakukan oleh KKB Papua ini, apalagi yang mereka siksa, lecehkan dan bunuh itu tenaga kesehatan yang bahkan dalam suasana perang terbuka pun menurut Pasal 11, Pasal 24-27, Pasal 36 dan Pasal 37 Konvensi Jenewa yang dirilis pada Agustus 1949 Petugas Kesehatan harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan oleh pihak yang berseteru.

Tapi sekali lagi, anehnya mereka yang konon katanya gemar menggaungkan HAM para aktivis masyarakat sipil terkesan bungkam suaranya senyap nyaris tak terdengar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun