Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Siapa "Invisible Hand" di Balik Kengototan Anies Menyelenggarakan Formula E?

15 September 2021   12:39 Diperbarui: 15 September 2021   14:45 1397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polemik gelaran formula E sepertinya bakal terus bergulir,  lantaran Anies Baswedan terus ngotot gelaran tersebut harus diadakan. Ia bahkan menetapkan ajang balapan mobil listrik ini sebagai program prioritas.

Rencananya tersebut tertuang dalam Intruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 49 tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah  Tahun 2021-2022.

Dalam Intruksi Gubernur tersebut, salah satu yang menjadi prioritas adalah terselenggaranya Formula E dengan tenggat waktu Juni 2022.

Di sisi lain 33 anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P dan PSI melayangkan Hak Interpelasi dengan tujuan akhirnya ingin agar Gubernur Anies menghentikan hajatan balap mobil listrik ini.

Meskipun belum tentu hak interpelasi itu bisa diwujudkan, lantaran 7 fraksi di DPRD DKI menolak setelah di ajak makan malam oleh Anies di rumah dinasnya.

Seperti diketahui untuk mewujudkan hak interpelasi itu bisa dilakukan harus memenuhi kourum sebanyak 50 persen plus 1 artinya butuh 54 anggota parlemen daerah DKI, jika tidak hak interpelasi itu akan layu sebelum berkembang.

Penolakan hak interpelasi oleh Anies ini merupakan salah satu wujud kengototan Gubernur Anies agar balapan formula E bisa dilangsungkan tahun depan.

Mengapa Anies begitu ngotot, padahal suara sumbang terus bersahutan ditengah masyarakat tterkait penyelenggaraan formula E yang menghabiskan anggaran yang tidak sedikit ini.

Menelisik perjalanan polemik formula E ini, apalagi setelah kemarin beredar di publik Surat Dinas Pemuda dan Olahraga DKI yang ditujukan pada Gubernur Anies yang isinya mengingatkan bahwa commitmen fee selama 5 tahun mulai dari tahun 2019-2020 hingga 2023-2024 yang totalnya berjumlah Rp. 2,3 triliun harus dibayarkan pada Formula E Organization (FEO) selaku pemilik hak franchise, sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati Pemprov DKI dan FEO.

Apabila tak dibayarkan maka selaku Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam diseret ke Arbitrase Internasional di Singapura karena wanprestasi.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Wilayah DKI Jakarta, telah menemukan potensi kerugian keuangan negara karena gelaran ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun