Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Lapas Kelas I Tangerang Kebakaran, 41 Napi Tewas, Bagaimana Pertanggungjawabannya?

8 September 2021   09:30 Diperbarui: 8 September 2021   13:55 1356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabar duka datang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanggerang Rabu (08/09/21) pagi,  41 orang warga binaan yang merupakan narapidana kasus narkoba dikabarkan tewas.

Menurut Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Apriyani kebakaran terjadi pukul 01.50 dini hari.

"Kebakaran terjadi pada pukul 1.50 di Blok C Lapas Kelas I Tangerang," katanya, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (08/09/21) pagi.

Blok C di Lapas Kelas I Tanggerang ini merupakan blok bagi para terpidana kasus narkoba, selain 41 orang tewas, yang mengalami luka berat 8 orang sementara yang luka ringan 1 orang.

Saat tulisan ini dibuat, seperti yang saya saksikan dalam program Breaking News Kompas.TV menurut Rika api telah sepenuhnya berhasil dipadamkan.

Mengenai penyebab kebakaran, pihak Dirjen Pemasyarakatan menyebutkan masih dalam tahap penyeldikan.

Insiden yang cukup mengerikan saya kira, dalam kondisi Lapas Blok C  yang over Capacity lebih dari 3 kali lipat,  seharusnya dihuni 40 orang dengan 19 kamar diisi oleh 122 narapidana,  kebakaran dengan kondisi seperti itu menjadi sebuah mimpi buruk.

Korban dalam jumlah besar sangat potensial terjadi, seperti yang terjadi di Lapas Tanggerang ini.

Dalam kondisi berdesakan, menjadi sulit untuk menghindar dan keluar dari kobaran api apalagi pintu keluar dari sel tahanan sudah pasti terkunci.

Blok C Lapas Tanggerang ini berpenghuni 122 orang, artinya sepertiga penghuninya tewas akibat kebakaran yang menghanguskan hampir seluruh bangunan Block C tersebut. 

Sebenarnya jumlah korban sebanyak itu bisa dihindari andai di setiap gedung apalagi fasilitas umum seperti lapas ini, memiliki proktokol  dan sistem mitigasi serta evakuasi apabila terjadi kebakaran, dan keadaan darurat lainnya.

Apakah di Lapas Kelas I Tanggerang ini terdapat fasilitas untuk memadamkan kebakaran di saat awal seperti alat pemadam kebakaran portabel dan  early warning sistem andai insiden seperti ini atau gempa terjadi misalnya.

Itu sepertinya yang harus dicari tahu pihak berwenang selain tentu saja menelusuri penyebab kebakaran yang terjadi.

Mungkin apabila protokol kebakaran memang dilaksanakan dengan baik, termasuk tersedianya fasilitas  sistem mitigasi dan evakuasi serta early warning sistem, korban yang akan ditimbulkan tak akan sebanyak itu.

Jika memang ternyata setelah diselidiki terdapat kelalaian tentunya pihak Kepolisian harus menindaklanjutinya, harus ada yang bertanggungjawab atas kejadian ini.

Walau bagaimana pun para narapidana ini tengah  berada dalam "perlindungan" negara, jadi negara harus bertanggungjawab terhadap musibah kebakaran ini.

Duka mendalam saya sampaikan pada keluarga 41 korban yang meninggal dan 9  luka-luka dalam musibah kebakaran di Lapas Kelas I Blok C Tangerang ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun