Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Warna Pelat Nomor Kendaraan Akan Diubah Menjadi Putih Tulisan Hitam Agar Mudah Teridentifikasi CCTV

12 Agustus 2021   10:23 Diperbarui: 16 Agustus 2021   22:00 1567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepolisian Republik Indonesia melalui aturan baru nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan mengubah peraturan background warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor pribadi dari sebelumnya berwana hitam menjadi putih.

Angka dan huruf yang selama ini berwarna putih dengan latar hitam diaturan baru tersebut akan berwarna hitam dengan latar putih. Aturan ini sebenarnya telah diundangkan dan berlaku sejak Mei 2021 lalu.

Namun karena masih membutuhkan proses sosialisasi dan proses teknis lainnya, aturan penggantian warna nomor kendaraan baru akan efektif awal tahun 2022 nanti.

"Bahan catnya, itu harus mengikuti mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan mengikuti manajemen anggaran negara, dialokasikan anggarannya tahun ini dan baru dapat digunakan tahun depan," jelas Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, seperti dilansir Detik.Com.

Peraturan ini merupakan pengganti dari aturan lama Peraturan Kepala Kepolisian nomor 5 tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Selain bagi kendaraan pribadi, dalam pasal 45 diaturan baru nomor 7/2021 ini juga mengatur ketentuan bagi pelat nomor kendaraan umum, kendaraan milik pemerintah dan diplomat.

  1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
  2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.
  3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
  4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Jadi nantinya istilah pelat nomor hitam harus diubah menjadi pelat nomor angka hitam. Sebenarnya dalam situasi pandemi seperti ini, aturan baru terkait penggantian plat nomor ini tak ada urgensinya.

Konsekuensi dari aturan baru ini tentu saja akan menambah pengeluaran bagi pemilik kendaraan bermotor sesuatu yang sebenarnya belum terlalu perlu untuk dilakukan pada saat pandemi seperti ini.

Selain itu, pihak Kepolisian pun harus menyiapkan pengadaan materialnya.Meski baru diperkirakan akan efektif tahun 2022 yang akan datang,  ada baiknya kebijakan ini ditunda saja dulu hingga pandemi ini berakhir, toh dengan plat nomor yang ada sekarang semua orang masih bisa mengidentifikasi nomor kendaraan yang ada.

Semua orang tahu kok, pelat nomor warna hitam untuk kendaraan pribadi ,warna kuning untuk kendaraan umum seperti taksi, angkot, bus, serta angkutan barang.

Sementara pelat nomor warna merah untuk kendaraan milik instansi pemerintah sipil. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun