Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PPKM Level 4 Lanjut, "Dine In 20 Menit" Bermasalah

26 Juli 2021   08:54 Diperbarui: 26 Juli 2021   22:11 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) season terbaru dengan judul "Level-Levelan" kembali di perpanjang oleh pemerintah sampai 2 Agustus 2021, se-pekan ke depan.

Presiden Jokowi mengumumkan hal tersebut Minggu (25/07/21) malam, ada pelonggaran memang di sana-sini terlihat jelas upaya pemerintah untuk mencari titik keseimbangan antara sisi kesehatan dan ekonomi.

"Saya memutuskan 26 juli sampai dengan 2 Agustus. Namun akan melakukan penyesuaian mobilitas masyarakat secara bertahap," kata Jokowi, seperti dilansir Bisnis.com, Minggu (25/07/21).

Pelonggaran yang terjadi di sana-sini intinya berkaitan dengan usaha rakyat disektor informal atau biasa disebut UMKM dalam mengais rezeki.

Pasar tradisional diluar penjual kebutuhan pokok diperbolehkan  berjualan hingga pukul 15.00, dengan protokol kesehatan ketat dan kapasitas 50 persen.

Pedagang kali lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, usaha pencucian kendaraan dan usaha kecil lainnya boleh beroperasi sampai dengan pukul 21.00.

Sementara untuk urusan transportasi publik mulai dari KRL, Trans Jakarta, dan MRT aturannya masih sama dengan saat PPKM Darurat diterapkan.

Para pengguna  transportasi publik harus menyertakan STRP dari pemerintah daerah yang bersangkutan atau membawa surat tugas yang menerangkan bahwa mereka bekerja disektor esensial.

Pun dengan pengguna kendaraan pribadi, pemeriksaan dokumen melalui pos-pos penyekatan akan tetap berlanngsung secara ketat.

Khusus warung makan yang berada di tempat terbuka boleh membuka warungnya hingga pukul 20.00 dan boleh makan di tempat asal tak lebih dari 20 menit dengan kapasitas tak lebih 50 persen.

Nah ini lah menurut banyak pihak termasuk saya bakal menjadi masalah di lapangan. Bagaimana cara mengukur waktu seseorang "dine in 20 menit"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun