Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Koruptor Izin Benih Lobster Edhy Prabowo, Hanya di Vonis 5 Tahun Penjara Saja

15 Juli 2021   16:29 Diperbarui: 15 Juli 2021   17:34 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dan petinggi Partai Gerindra  Edhy Prabowo hari ini di vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata hakim Albertus seperti dilansir Kumparan. Kamis(15/07/21).

Selain hukuman penjara, Edhy pun di denda sebesar Rp.400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Albertus Usada didampingi oleh hakim anggota Suparman Nyompa dan Ali  Muhtarom, Edhy terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp. 25,7 milyar, atas kasus pengurusan izin ekspor bibit lobster atau benur di lingkungan Kementerian KKP.

Sehingga ia melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain hukuman penjara dan denda,  Edhy pun diganjar harus membayar uang pengganti sebesar Rp.10,8 juta dengan rincian Rp 9,6 milyar dan US$ 77 ribu.

"Maka sudah sepatutnya terdakwa mengembalikan uang yang diterima tersebut karena diterima secara tidak sah atau melawan hukum," kata hakim dalam pertimbangannya 

Diluar hukuman materil,  majelis hakim memberi hukuman tambahan pada Edhy berupa  pencabutan hak politiknya selama 3 tahun, yang terhitung setelah Edhy bebas menjalani hukiman penjara.

Vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini persis sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Edhy 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp.600 juta subsider kurungan 6 bulan kurungan.

Selain itu JPU, menuntut Edhy memberikan uang pengganti sebesar Rp. 9,81 milyar jika tak terpenuhi makan harta benda yang dimilikinya bakal disita.

Tuntutan JPU ini oleh para penggiat anti korupsi mencederai keadilan. Salah satu pihak yang menyuarakan hal ini adalah Indonesian Corruption Watch (ICW) yang dikenal vokal terhadap laku korupsi, melalui Penelitinya Kurnia Ramadhana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun