Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jenderal Andika Perkasa Calon Panglima TNI, Pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto?

21 Juni 2021   15:04 Diperbarui: 21 Juni 2021   15:10 1254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tak lama lagi akan memasuki masa pensiun, ada beberapa nama yang digadang-gadang menjadi orang nomor satu di korps militer Republik Indonesia.

Ada 3 nama yang santer menjadi calon Panglima TNI pengganti Hadi, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

Namun nama terakhir dari Angkatan Udara sepertinya bisa dikesampingkan lantaran rotasi antar angkatan dalam memimpin TNI biasanya terjadi, kita tahu Marsekal Hadi berasal dari angkatan udara, jadi kecil kemungkinan  Marsekal Fadjar akan menduduki jabatan Panglima TNI.

Jika mengacu pada rotasi antar angkatan dalam memimpin TNI, mestinya saat ini milik Angkatan Laut. Sebelum Hadi Tjahjanto menjabat Panglima, ada Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dari Angkatan Darat .

Artinya peluang Laksamana Yudo Margono sangat besar, tetapi secara politis kelihatannya posisi Jenderal TNI Andika Perkasa lebih kuat. Menurut sejumlah sumber bacaan yang saya dapatkan.

Nama Andika- lah yang akan diajukan oleh Presiden Jokowi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Karir militer Andika Perkasa memang melesat di era kepemimpinan Jokowi mulai tahun 2014. Bintang satu di bahu belum genap berumur setahun, Andika dilantik jabatan bintang 2 alias Mayor Jenderal yakni Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres).

Jabatan Danpaspampres ia emban selama 2 tahun, berikutnya ia diangkat menjadi Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII/Tanjungpura.

Seperti dilansir Antaranews, dua tahun berselang, Juli 2018 Andika naik pangkat menjadi Letnan Jenderal alias bintang tiga. Selanjutnya ia diangkat menjadi Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) menggantikan Letnan Jenderal TNI Agus Kiswanto.

Jabatan itu hanya dipegang Andika selama 4 bulan. Sebab, pada 22 November 2018 Andika diangkat menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ke-32 dan menyandang pangkat Jenderal TNI.

Total, ia hanya butuh waktu 5 tahun saja untuk meraih bintang empat, dari mulai ia mendapatkan bintang satu. Selentingan pun bermunculan bahwa hal tersebut bisa terjadi lantaran ia merupakan menantu dari mantan Kepala Badan Intelejen Nasional, Hendropriyono salah satu orang dekat Jokowi.

Ya, Andika menikah dengan Diah Erwiany yang merupakan putri dari Hendropriyono. Tetapi terlepas dari itu Andika memang memiliki kapasitas yang cukup sebagai Panglima.

Ia lulusan Akabri angkatan 1987, artinya masih tersisa 2 tahun lagi sebelum pensiun. Sementara Yudo Margono setahun dibawahnya.Jadi  jika menilik tradisi rotasi antar matra TNI dan usia, sebenarnya Yudo lebih berpeluang, tetapi apapun itu Presiden Jokowi-lah yang berwenang mengajukan nama ke DPR siapa yang menurutnya pantas menjadi Panglima TNI sesuai setelah Hadi Tjahjanto pensiun bulan November 2021 nanti.

Sebenarnya rotasi kepemimpinan di TNI antar matra angkatan ini, baru mulai dilakukan saat Presiden Indonesia ke-4 Abdurahman Wahid memimpin negeri ini, dan sesuai amanat reformasi mengingat peran pentingnya menjaga kedaulatan negara posisi Panglima TNI harus berdasarkan persetujuan DPR setelah diajukan oleh Presiden sesuai Tap MPR VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Peran Polri, dan UU nomor 4 tahun 2004 tentang TNI.

Berbeda pada masa Orde Baru, Panglima TNI dipilih berdasarkan rujukan Pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945. dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pemilihan Panglima tertinggi ABRI saat itu, seratus persen hak prerogatif Presiden yang penunjukannya biasanya bersamaan dengan pembentukan Kabinet baru. pada zaman Orde Baru kedudukan Panglima TNI setingkat dengan jabatan Menteri Negara.

Siapapun nantinya yang akan terpilih menjadi Panglima TNI, pastinya telah melalui pertimbangan yang matang dari Presiden dan DPR, harapannya ia merupakan patriot sejati yang menempatkan kepentingan rakyat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan kelompoknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun