Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Polemik PPN Sembako dan Pendidikan, Potret Buram Komunikasi Pemerintah yang Buruk

14 Juni 2021   13:31 Diperbarui: 14 Juni 2021   13:51 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gonjang-ganjing,  pro dan kontra rencana pengenaan pajak barang-barang kebutuhan pokok atau biasa disebut sembako dan pendidikan yang berujung polemik sebenarnya lumrah saja di era demokrasi seperti saat ini. 

Bukan urusan teknis perpajakan dan proses legislasinya yang saya cermati disini, tetapi masalah komunikasinya.

Pemerintah Cq Kementerian Keuangan terlihat kedodoran menghadapi bombardir isu yang menurut pemerintah "tidak benar."

Jajaran petinggi Kemenkeu cenderung bersifat defensif dan terkesan menyalahkan pemahaman masyarakat tentang wacana revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Seperti yang diungkapkan oleh Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo seperti dilansir Kompas.Com.

"Dapat kami sampaikan kemarin itu wacana PPN atas sembako dan jasa pendidikan yang ramai itu sebenarnya bagian kecil dari konsep RUU yang dipotong, dicabut sehingga bunyinya terlepas dari maknanya," ujarnya, Sabtu (12/06/21).

Selain itu, mereka malah menyoal dan mempermasalahkan bocornya draft beleid tersebut padahal yang seharusnya diperhatikan adalah esensinya, diawal isu ini naik kepermukaan tak ada penjelasan yang firm terkait pengenaan pajak sembako dan pendidikan tersebut, jika tak benar katakanlah itu tak benar.

Namun jika benar wacana revisi itu yang salah satu isinya mengenakan pajak sembako dan pendidikan katakanlah apa adanya.

Bukan dengan penjelasan yang normatif, mengawang-ngawang yang malah membuat masyarakat bertambah bingung, sehingga ketika ada pihak yang menggoreng isu yang tak sepenuhnya benar, masyarakat tanpa ragu-ragu menelannya, akhirnya polemik meluas dan tak terkontrol lagi, seperti yang terjadi saat ini.

Andai saja dari awal, pihak Kemenkeu langsung saja membuka secara komprehensif draft beleid itu dan dikomunikasikan kepada masyarakat mungkin polemik itu tak akan meluas.

Bisa jadi mungkin maksud pemerintah merancang revisi UU KUP  itu sangat baik bagi sistem perpajakan Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun