Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda 20 Juta serta Dampak bagi Kiprahnya di Dunia Politik ke Depan

27 Mei 2021   17:37 Diperbarui: 27 Mei 2021   17:59 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertanyaannya kemudian apakah setelah 2 vonis atas 2 kasus awal dijatuhkan majelis hakim kepada Rizieq Shihab dan sebelumnya organisasi massa-yang didirikan dan dipimpinnya, Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan dan dinyatakan sebagai ormas terlarang, apakah Rizieq Shihab masih memiliki pengaruh politik terutama dalam kontestasi politik elektabilitas ke depan?

Sepertinya pengaruh politik Rizieq masih ada terutama untuk kepentingan politik identitas, meskipun besaran pengaruh Rizieq ini tergantung pada isu yang berkaitan dengan pengerahan massa dalam jumlah masif mengingat Rizieq masih memiliki pendukung dan simpatisan yang cukup banyak.

Para pengikut dan simpatisannya, hingga vonis hakim dijatuhkan untuk 2 kasus hari ini, sepertinya  masih memmercayai bahwa Rizieq dalam kasus yang sekarang dihadapinya sebagai upaya kriminalisasi lantaran ia bersebarangan dengan pemerintah.

Makanya mereka masih menganggap Rizieq sebagai Imam Besar mereka yang diyakini tak bersalah apapun atas kasus-kasus yang kini dihadapinya, sehingga pengaruhnya terhadap mereka masih cukup besar.

Namun demikian jika ruang gerak Rizieq dan isunya tak mampu menggerakan massa maka pengaruh Rizieq Shihab akan terus mengecil.

Meskipun Rizieq seperti yang diungkapkan oleh Pengacaranya akan tetap berada diposisi berseberangan dengan pemerintahan saat ini dan sangat berpeluang untuk menjadi vote getter dalam Pemilu 2024.

Yah, mungkin saja Rizieq beserta para pendukung dan simpatisannya masih memiliki pengaruh dan bisa berkiprah dalam politik tapi rasanya pengaruhnya tak akan sebesar seperti pada saat kontestasi politik baik Pilpres maupun Pilkada di rentang waktu 2014 hingga 2019 lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun