Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda 20 Juta serta Dampak bagi Kiprahnya di Dunia Politik ke Depan

27 Mei 2021   17:37 Diperbarui: 27 Mei 2021   17:59 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Drama persidangan Rizieq Shihab atas kasus Kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat dan Mega Mendung Kabupaten Bogor memasuki babak akhir.

Hari ini, Kamis 27 Mei 2021 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur  memvonis Rizieq Shihab bersalah dengan hukuman 8 bulan penjara potong masa tahanan dan membebani biaya perkara sebesar Rp.5.000 untuk kasus di Petamburan

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Rizieq 2 tahun penjara.

Sementara untuk kasus di Mega Mendung Ketua Majelis Hakim persidangan tersebut Suparman Nyompa memvonis bersalah Rizieq dengan hukuman denda sebesar Rp. 20 juta subsider hukuman penjara selama 5 bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayar.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar 20 juta apabila tak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan," katanya, seperti dilansir Suara.com.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Rizieq Shihab di vonis 10 bulan penjara. Majelis hakim menimbang bahwa penjatuhan pidana penjara tidak pas untuk kasus ini, lantaran Majekis Hakim meyakini bahwa kerumunan di Mega Mendung tak dilakukan Rizieq secara sengaja.

Dalam kasus di Petamburan selain kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghasutan untuk melanggar prokotokol kesehatan kepada masyarakat.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Rizieq Shihab bersama lima terdakwa lainnya yang terdiri dari Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi, dengan tuduhan yang sama.

Rizieq dituntut 2 tahun penjara oleh JPU atas perkara kerumunan Petamburan sementara untuk ke-5 terdakwa lain dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, untuk Rizeq ia di dakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam hal  kasus di Mega Mendung Rizieq didakwa oleh JPU melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Ke-1 KUHP untuk itu ia dituntut 10 bulan penjara.

Untuk 1 kasus lainnya yang terkait dengan RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab akan menghadapi sidang putusan pada 3 Juni 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun