Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ada Ahok dalam Pledoi Rizieq Shihab

21 Mei 2021   10:41 Diperbarui: 21 Mei 2021   10:49 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Drama demi drama bermunculan dalam persidangan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan eks, mantan, bekas Imam Besar organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI).

Setelah drama diawal persidangan yang menyoal tata laksana teknis persidangan, diakhir-akhir persidangan, substansi materi persidangan menjadi hal yang hangat menjadi bahan perbincangan publik, meskipun saat ini gemanya memang tak seperti saat Rizieq ditangkap.

Persidangan Rizieq ini dilakukan secara simultan untuk 3 kasus berbeda, Pertama menyoal kerumunan di Petamburan saat ia menyelenggarakan pernikahan putrinya yang dirangkai dengan acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kedua, untuk kasus kerumunan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditimbulkan oleh Rizieq di Mega Mendung Puncak Kabupaten Bogor. Dan Ketiga, kasus pelanggaran prokes di RS UMMI di Kota Bogor.

Menurut kabar dari berbagai media daring, dalam persidangan pertama terkait kerumunan di Petamburan JPU menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman 2 tahun penjara.

JPU beranggapan,, Rizieq terbukti melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Rizieq bersama-sama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini diyakini melanggar Pasal 82A Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.

Kasus kedua yang melibatkan Rizieq yang terjadi di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat., Rizieq dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama 10 bulan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Sementara untuk kasus RS UMMI, agenda persidangan belum sampai kepada tahap penuntutan.

Yang menarik ketika merespon tuntutan kasus kerumunan di Mega Mendung JPU tersebut melalui pledoi yang dibacakan sendiri oleh Rizieq Shihab, dirinya membawa-bawa nama "seteru abadinya" Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun