Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebijakan Larangan Mudik, Pemerintahan Mencla-mencle, Mudik Lokal Dilarang, Pintu Pekerja Migran dan WNA Dibuka Lebar

8 Mei 2021   07:21 Diperbarui: 8 Mei 2021   07:27 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebijakan pemerintah terkait mudik hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah di tengah pandemi Covid-19 yang terus mengganas terkesan membingungkan, tak ajeg, penuh ambiguitas.

Sesaat menjelang bulan Ramadan tiba Pemerintah Pusat sudah memutuskan bahwa mudik lebaran tahun 2021 ini secara resmi menjadi perbuatan terlarang.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Larangan ini berlaku untuk seluruh moda angkutan transportasi darat, laut, dan udara. Hal ini diberlakukan untuk mencegah penularan virus SARS Cov-2 akibat mobilitas yang meningkatnya saat lebaran.

Kebijakan pemerintah ini sangat baik dan memang harus dilakukan mengingat biasanya setelah mobilitas naik, angka mereka yang terpapar Covid-19 akan melesat naik pula.

Selain itu, menurut kabar dari berbagai laman media Covid-19 tengah eskalatif diberbagai negara, mulai dari India yang sangat mengerikan dengan penambahan kasus positif baru rata-rata 300.000 per hari dengan tingkat kematian yang tinggi hingga 4.000 orang per hari.

Pun demikian dengan Malaysia meskipun tidak separah India, namun kenaikan kasus positif baru cukup membuat pemerintah Malaysia ketar-ketir, dan kini pengetatan pergerakan masyarakat sedang mereka lakukan.

Intinya, kebijakan Pemerintah Jokowi untuk masalah pelarangan mudik ini cukup oke.

Namun, sayangnya kebijakan yang sudah baik itu dalam pelaksanaannya terkesan mencla mencle. Konsistensinya menjadi pertanyaan besar.

Bagaimana tidak, mudik di dalam negeri antar provinsi dan lokal  dilarang, tapi sebelum waktu pelarangan mudik itu diberlakukan pemerintah seolah membiarkan mobilitas warga negara asing  memasuki Indonesia.

Bahkan hingga tenggat pemberlakuan larangan mudik tiba pada tanggal 6 Mei 2021, arus warga asing dan pekerja migran Indonesia dari luar negeri tetap saja tak berkurang memasuki  Tanah Air.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun