Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyelisik Pengambilalihan Pengelolaan TMII oleh Pemerintah Jokowi

8 April 2021   08:17 Diperbarui: 8 April 2021   13:21 690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabar pengambilalihan Taman Mini Indonesia Indah(TMII)  oleh Pemerintah Jokowi Cs Kementerian Sekretariat Negara sebenarnya tak terlalu mengagetkan, lantaran tanda-tanda pengambilalihan aset-aset "milik Soeharto" sudah mulai dilakukan sejak awal reformasi.

Aset-aset milik Keluarga Soeharto yang dikelola oleh 7 Yayasan yang saat Orde Baru masih berjaya di Ketuai langsung oleh Soeharto

Ke-7 Yayasan tersebut adalah yaitu Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais).

Kemudian ada pula Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora.

Untuk memenuhi kebutuhan dana  pendirian, operasional, dan manfaat yayasan-yayasan ini Soeharto menerbitkan himbauan agar para pengusaha menyumbangkan 2 persen dari keuntungan usaha yang diraih mereka setiap tahunnya.

Memang diksi yang digunakan himbauan, tapi pada praktiknya himbauan ini diartikan sebagai sebuah perintah Soeharto.

Perintah Soeharto pada jaman itu adalah sebuah keniscayaan, menolak atau melanggar perintah itu artinya "hidup anda selesai."

Apalagi kemudian himbauan itu dituangkan ke dalam Keputusan Presiden dengan nomor 90 tahun 1995, ya sudah lah makin jelas itu adalah perintah dengan menggunakan fasilitas dan berdasarkan hukum negara.

Makanya aset-aset yayasan milik Soeharto, begitu Orba tumbang mulai diambil alih oleh negara. Kementerian Keuangan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditugaskan oleh negara untuk menelusuri dan menakar legalitas pengambilalihan aset yayasan -yayasan tersebut bergerak cukup cepat.

Meskipun tetap saja membutuhkan waktu cukup panjang, usaha negara untuk mengambil alih aset-aset yang dimilki yayasan milik keluarga Cendana ini mendapat perlawanan sengit dari mereka.

Pada tahun 2007, saat Kemenkeu akan mengambilalih aset-aset itu. Pihak Keluarga Soeharto yang diwakili oleh kuasa hukumnya, OC Kaligis menyebutkan bahwa pemgambilalihan aset itu tak bisa dilakukan secara serta merta begitu saja, harus ada perintah sita dari pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun