Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Lewat Aplikasi "Sinar" Bisa Buat SIM Baru dan Perpanjangannya

1 April 2021   11:45 Diperbarui: 2 April 2021   11:53 3799
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM (polri.go.id via kompas.com)

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) rencananya sudah bisa dilakukan secara daring melalui ponsel kita masing-masing. Korps Lalu Lintas Polri akan merilis aplikasi untuk perpanjangan dan pembuatan SIM baru pada bulan April ini dan aplikasinya tersebut bisa diunduh melalui Google Playstore  dan Appstore.

"Aplikasi SINAR berbasis mobile apps yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store," kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati, seperti dirilis CNNIndonesia.com, Rabu (31/03/21).

Dengan aplikasi ini pemohon dapat melakukan registrasi secara online tanpa harus capai mengantri, pembayarannya pun bisa dilakukan secara online tanpa uang tunai di seluruh bank, untuk merekam data aplikasi SINAR telah dibekali dengan teknologi pengenalan wajah, dan  ujian teori pun bisa dilakukan secara daring.

Begitu pun dengan layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemerikasaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes, setelah SIM dicetak pemohon bisa meminta untuk dikirimkan ke alamat masing-masing.

Namun bagi pemohon yang berniat membuat SIM baru, meski sebagian prosesnya bisa dilakukan melalui aplikasi SINAR, tetap harus meluangkan waktu datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.

Semua ini hanya berlaku untuk pembuatan SIM A dan SIM C saja, jika berniat membuat atau memperpanjang SIM B untuk mengendarai angkutan umum, tetap harus melalui prosedur pertemuan tatap muka sscara langsung di Satpas.

Terobosan layanan dengan menggunakan teknologi informasi ini tentu saja sangat membantu masyarakat dalam mengurus SIM, karena kita tahulah terkadang tak memiliki waktu yang cukup untuk memperpanjang atau membuat SIM.

Layanan ini termasuk dalam target capaian program 100 hari kerja Kapolri yang baru Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Lantas bagaimana dengan tarif yang harus dibayarkan si pemohon untuk mendapatkan SIM, sama saja dengan kebijakan sebelumnya, untuk SIM A, SIM B tetap Rp 80,000 sementara SIM C tarif yang mesti dibayar Rp.75.000.

Sementara untuk SIM internasional tarif yang harus dibayar adalah sebesar Rp.225.000. Hal lain yang diperbaharui adalah masa berlaku SIM, sekarang tak lagi berpatokan pada tanggal lahir si pemohon, melainkan pada saat tanggal SIM itu dicetak.

Namun demikian hingga tulisan ini dibuat aplikasi SINAR belum tersedia di Google Play Store maupun Appstore, lantaran memang pihak Korlantas Polri belum merilis secara resmi aplikasi tersebut, tetapi yang jelas bulan April 2021  aplikasi SINAR sudah pasti dirilis dan bisa dipergunakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun