Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pak Jokowi, Hati-hati Mewajibkan Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat

26 Maret 2021   14:54 Diperbarui: 26 Maret 2021   16:41 707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wacana mewajibkan pemotongan gaji Aparat Sipil Negara (ASN) untuk zakat sebesar 2,5 persen kembali mengemuka, Menurut Ketua Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas), Noor Achmad, usulan tersebut telah mendapat restu dari Presiden Jokowi dan implementasinya akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

"Kami meningkatkan kembali gagasan tersebut dan Presiden sangat antusias," ujar Noor seperti dilansir CNNIndonesia.com Kamis (24/03/21).

Jika tak ada aral melintang kebijakan ini diharapkan bisa segera diterapkan berbarengan dengan datangnya bulan suci Ramadhan tahun ini. Mengenai teknis pemungutannya dan pengelolaanya saat ini tengah dibicarakan dengan Kementerian Agama. 

Sebetulnya pihak Baznas mengusulkan pemotongan zakat final 2,5 persen setiap bulan tersebut bukan hanya untuk ASN saja, tapi juga untuk pegawai BUMN, dan swasta dengan langsung dipotong oleh bendaharawan gaji setiap bulannya. Kendati demikian, ASN sebagai abdi negara, pemotongan zakat ini, akan bersifat wajib.

Pemotongan gaji tersebut dihitung dari nilai gaji karyawan yang telah nisab untuk membayar zakat, yang menurut pihak Baznas dihitung menggunakan standar yang setara dengan emas seberat 85 gram. 

Sehingga kurang lebih Rp 85 juta per tahun atau Rp 7 juta per bulan. Hal ini lah yang menjadi dasar utama, untuk para ASN yang akan dipotong gajinya untuk zakat final 2,5 persen.

Berarti andai ASN tersebut bergaji Rp. 8 juta maka setiap bulannya mereka akan dikenakan pemotongan gaji sebesar Rp. 200 ribu-an. Sementara bagi ASN bergaji dibawah Rp. 7 juta per bulan,tak diwajibkan

Tujuan dari adanya pemotongan zakat final ini, agar zakat nasional ada pengaturan dan pengelolaan yang baik, jelas, dan akuntabel. Pasalnya, selama ini, banyak zakat yang digunakan untuk hal-hal yang negatif.

Namun demikian hal tersebut tak bisa dilakukan secara terburu-buru, jika target pelaksanaannya sedemikian cepat tanpa sosialisasi yang memadai terlebih dahulu, saya rasa itu hanya akan menimbulkan pro dan kontra yang berujung kegaduhan baru.

Tak ada yang salah memang dengan membayar zakat yang sudah merupakan kewajiban umat muslim, tapi harus diingat juga bahwa urusan zakat itu bagi sebagian orang merupakan wilayah privat, yang tak bisa begitu saja dicampuri negara apalagi dengan diksi "diwajibkan."

Saya memahami tujuan pemerintah untuk memaksimalkan potensi zakat milik umat muslim di Indonesia yang konon katanya mencapai Rp 10 triliun per tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun