Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PPATK, Pemblokiran Rekening Eks FPI, dan Para Penunggang Kepentingan

25 Maret 2021   09:53 Diperbarui: 25 Maret 2021   10:41 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) lembaga negara yang pendiriannya di dasari Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan Undang-Undang nomor 15 tahun 2002 tentang Pencucian Uang.

Dalam menjalankan tugasnya untuk mencegah tindak pidana pencucian uang PPATK sesuai aturan tersebut memiliki sejumlah kewenangan.

Menurut laman resminya, PPATK.go.id, kewenangan itu diantaranya meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;

Kemudian, menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan, serta mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait.

Berdasarkan kewenangan tersebut, salah satu implementasi yang boleh dilakukannya adalah berupa pemblokiran rekening milik seseorang atau institusi di wilayah yurisdiksi hukum Indonesia.

Hal ini lah yang dilakukan terhadap 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI), jika sebuah rekening sedang ditelusuri dan dianalisa oleh PPATK karena ada indikasi tindak pidana maka secara otomatis mereka akan meminta pihak bank tempat rekening itu dibuka agar melakukan pemblokiran.

Lantas dari mana laporan tindak pidana yang memungkinkan pemblokiran itu, bisa dari mana saja mulai dari individu hingga institusi tertentu melalui pihak Kepolisian.

Dalam kasus pemblokiran rekening FPI pihak PPATK bersama Kepolisian atas koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan(Menkopolhukam) diminta untuk menelesuri rekam jejak transaksi keuangan yang dilakukan oleh FPI.

Hal itu dimungkinkan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 18/2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Apalagi kita tahu ada"kedekatan" FPI terutama secara individu anggotanya dengan organisasi-organisasi yang terafiliasi jaringan teroris, seperti  Jamaah Ansharut Daulah, Mujahidin Indonesia Timut, dan ISIS.

Menurut Kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme Universitas Indonesia, Irjen Pol (Pur) Benny Mamoto sedikitnya ada 37 orang anggota FPI terlibat aksi terorisme di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun