Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menakar Akhir Kisah Kisruh Partai Demokrat

10 Maret 2021   08:01 Diperbarui: 10 Maret 2021   08:33 1100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisa jadi mereka main mata, meskipun dengan tegas Yasonna menyebutkan bahwa dirinya selaku Menkumham akan melakukan assesment terhadap kasus KLB PD itu secara profesional dan obyektif.

"Ini saya pesan kepada salah seorang pengurus Demokrat kemarin saya pesan, tolong Pak SBY dan AHY jangan tuding-tuding pemerintah begini, pemerintah begini. Tulis saja, kita objektif kok. Jangan main serang-serang yang tidak ada dasarnya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (09/03/21).

Ya, sinyalemen yang menunjukan bahwa PD versi Cikeas melakukan framing bahwa pemerintah saat ini atau Presiden Jokowi itu memang benar adanya.

Dalam banyak kesempatan mereka berasumsi diamnya Jokowi dalam kasus ini seolah memberi lampu hijau bagi Moeldoko untuk bergerak melakukan "kudeta' di PD.

Kesan arogansi Klan Yudhoyono dalam kasus ini terlihat jelas, alih-alih bergerak secara senyap seperti saat Tommy Soeharto berebut Berkarya dengan Muchdi PR, yang ujungnya berhasil diambil kembali oleh Tommy.

Mereka seolah show off, terkesan sangat baper dalam menghadapi masalah politik ini, sepertimya dunia mau kiamat saja.

Padahal, sebenarnya diamnya Jokowi itu seperti itu disebutkan Mahfud, lantaran pemerintah tak bisa melakukan apapun baik mendukung atau mengintervensi aksi politik Moeldoko terhadap PD, lantaran pemerintah menganggap itu kisruh internal biasa.

Sebenarnya pengakuan pemerintah terkait obyektifitas mereka bisa dilihat dengan jelas saat Kemenkumham memutuskan dualisme di PD ini.

Jika Kemenkumham memutuskan murni berdasarkan hukum dan ditinjau berdasarkan aturan yang ada, KLB PD di Sibolangit yang memilih Moeldoko jadi Ketua Umum itu ilegal, dan tak pantas untuk disahkan.

Meskipun pastinya jika diputuskan demikian Kubu PD versi KLB akan melakukan gugatan ke Pengadilan, sangat mungkin hingga ke Mahkamah Agung.

Intinya apapun itu, kasus ini tak akan berakhir di Kemenkumham, karena apa pun hasilnya, kedua belah pihak pasti akan mengajukan gugatan hukum ke pengadilan.

Di Pengadilan lah dualisme kepengurusan Partai Demokrat ini akan berakhir. Jadi alangkah lebih baiknya jika kedua belah pihak menyiapkan bukti dan argumen yang kuat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun