Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Janji Manis Anies Terancam Ambyar, Rumah DP 0 Persen Malah Tersandung di KPK

9 Maret 2021   11:15 Diperbarui: 9 Maret 2021   19:12 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tentunya kita semua masih ingat dengan janji manis pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 lalu.

Jika dihitung ada sekitar 23 janji kampanye yang Anies-Sandi umbar saat itu, janji yang paling ditunggu oleh masyarakat Jakarta di antaranya terkait penanganan banjir, masalah reklamasi yang dijanjikan akan dihentikan dan realisasi penyediaan rumah dengan uang muka 0 persen.

Dan sepertinya ketiga janji tersebut belum terealisasi secara tuntas dalam 3 tahun masa kepemimpinan Anies di DKI Jakarta, bahkan untuk realisasi rumah DP 0 persen harus bersangkutan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihak KPK kini tengah dalam proses penyelidikan terkait pengadaan lahan di sekitar Wilayah Cipayung Jakarta Timur.

"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Seperti dilansir Kompas.com, Senin (08/03/21).

Bahkan menurut kabar yang beredar di media daring, Direktur Utama Sarana Jaya Yoori C Pinontoan sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan oleh KPK bersama AR dan TA serta PT yang merupakan penjual tanah.

PT. Sarana Jaya merupakan perusahaan BUMD Pemprov DKI Jakarta yang ditunjuk untuk melakukan pembelian lahan bagi pengembangan perumahan DP 0 persen.

KPK menduga, dalam kasus ini ada 9 objek pembelian lahan yang di Mark-Up salah satunya yang di kawasan Munjul Kelurahan Pondok Rangon Kecamatan Cipayung Jakarta Timur seluas 41.921 meter persegi, yang dibeli pada tahun 2019.

Dari pembelian tanah di Cipayung tersebut, KPK menduga negara telah dirugikan sebesar Rp.100 milyar. Sementara, dari total 9 kasus pembelian lahan yang dilaporkan ke KPK. potensi kerugian negara bisa mencapai Rp.1 triliun.

Atas perbuatan itu, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dari awal dijanjikan Anies dalam kampanyenya saat Pilkada 2017 lalu, program yang menawarkan rumah dengan DP persen ini sudah banyak diragukan karena terkesan imajiner dan agak mustahil untuk direalisasikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun