Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ada Apa di Balik Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Sudah Tewas?

4 Maret 2021   12:12 Diperbarui: 4 Maret 2021   12:18 1595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polisi menetapkan 6 orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden di Km 50 jalan Tol Jakarta Cikampek menjadi tersangka, dengan pasal yang disangkakan kepada mereka adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Iya jadi tersangka 6 orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi,seperti dilansir Detik.com Rabu (03/03/21).

Ini menarik untuk menjadi bahan kajian sebenarnya, sekaligus membingungkan dan aneh. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah meninggal dunia bisa dijadikan sebagai tersangka, padahal dalam pasal 77 KUHP jelas disebutkan bahwa kewenangan melakukan tuntutan pidana termasuk di dalamnya mentersangkakan seseorang hapus jika seseorang itu sudah meninggal dunia.

Pun dalam ketentuan Pasal 76 Peraturan Kapolri Nomor. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Perkara Pidana menyebutkan bahwa penghentian penyidikan dilakukan apabila;

  1. Tidak terdapat bukti yang cukup.
  2. Perkara telah kadaluarsa
  3. Demi hukum : Karena tersangka meninggal dunia, perkara telah kadaluarsa, dan Tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (nebis in idem).

Lantas atas dasar apa pihak Kepolisian menetapkan ke-6 orang yang telah meninggal dunia itu sebagai tersangka, padahal jelas sekali dalam Pasal 77 KUHP dan Pasal 76 Peraturan Kapolri nomor 14/2012 bahwa kasus orang yang sudah meninggal itu otomatis penyelidikan kasusnya dihentikan.

Pihak Bareskrim Polri menyebutkan meski penyidik melanjutkan penyidikan perkara tersebut, penyematan status tersangka nantinya akan dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum karena para korban telah tewas. 

"(Penghentian kasus) itu bisa di penyidikan (atau) di penuntutan," imbuh Andi.

Tapi ya itulah hukum yang kadang penafsirannya tidak mudah karena lingkup hukum yang sangat luas. Jadi pomeo yang menyebutkan jika dua orang ahli berdebat, maka akan timbul 3 pendapat itu sepertinya benar adanya.

Walaupun dalam hukum pidana memang sudah jelas bahwa manusia yang telah meninggal bukan lagi merupakan objek hukum. Polisi seolah sedang memaksakan sebuah kontruksi hukum yang nantinya akan bisa menjadi alat tawar atas tuduhan unlawful killing terhadap anggota Polisi.

Menanggapai penetapan tersangka ini kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan bahwa Polisi telah berlaku dzalim dan sewenang-wenang. Hal senada pun diungkapkan oleh ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Fajar yang menyebutkan polisi berlebihan dalam masalah ini.

Agak membingungkan memang apalagi buat orang yang awam hukum, saya kira daripada terus menerus memutar-mutar permasalah tak kelar-kelar akan lebih baik jika polisi mengikuti saja dahulu rekomendasi dari Komnas HAM.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun