Selain masalah produksi dalam Perpres Miras tersebut pemerintah mengatur pula tentang izin penjualan dan distribusinya hingga eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun ada syaratnya, yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.
Jadi yang diatur dalam Perpres Miras ini bukan masalah legalisasinya, tapi investasi. Perpres ini merupakan petunjuk pelaksanaan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Dalam aturan sebelumnya industri miras ini merupakan investasi tertutup seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta turunannya yakni Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Mungkin maksud Pemerintah Jokowi menerbitkan aturan baru tentang investasi Miras ini baik, tetapi seperti biasa tak dibarengi dengan komunikasi yang cukup sehingga masyarakat tak memahami sepenuhnya aturan ini, yang pada akhirnya dipelintir sana sini apalagi kemudian diimbuhi dengan politisasi.
Ada baiknya Pemerintah menunda dulu atau mencabut aturan ini sampai sosialisasi dan komunikasinya bisa berjalan dengan baik sehingga masyarakat bisa memahami maksud pemerintah dalam mengatur investasi di industri miras ini.
BKPM sebagai lembaga berkepentingan dengan aturan ini harus membuka komunikasi dengan semua pihak terutama dengan organisasi-organisasi keagamaan, agar mereka memahami dengan benar maksud dari Perpres miras ini.
Selain itu mungkin diksi dalam penyebutan aturan tersebut harus diubah agar tak terkesan menjadi legalisasi dan rawan untuk dipelintir.