Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mencoba Memahami Pro dan Kontra Perpres 10/2020 Tentang Miras

2 Maret 2021   13:45 Diperbarui: 2 Maret 2021   19:54 815
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain masalah produksi dalam Perpres Miras tersebut pemerintah mengatur pula tentang izin penjualan dan distribusinya hingga eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun ada syaratnya, yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

Jadi yang diatur dalam Perpres Miras ini bukan masalah legalisasinya, tapi investasi. Perpres ini merupakan petunjuk pelaksanaan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Dalam aturan sebelumnya industri miras ini merupakan investasi tertutup seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta turunannya yakni Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Mungkin maksud Pemerintah Jokowi menerbitkan aturan baru tentang investasi Miras ini baik, tetapi seperti biasa tak dibarengi dengan komunikasi yang cukup sehingga masyarakat tak memahami sepenuhnya aturan ini, yang pada akhirnya dipelintir sana sini apalagi kemudian diimbuhi dengan politisasi.

Ada baiknya Pemerintah menunda dulu atau mencabut aturan ini sampai sosialisasi dan komunikasinya bisa berjalan dengan baik sehingga masyarakat bisa memahami maksud pemerintah dalam mengatur investasi di industri miras ini.

BKPM sebagai lembaga berkepentingan dengan aturan ini harus membuka komunikasi dengan semua pihak terutama dengan organisasi-organisasi keagamaan, agar mereka memahami dengan benar maksud dari Perpres miras ini.

Selain itu mungkin diksi dalam penyebutan aturan tersebut harus diubah agar tak terkesan menjadi legalisasi dan rawan untuk dipelintir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun