Menurut kordinator MAKI Boyamin Saiman, sosok King Maker ini adalah aparat penegak hukum dengan kedudukan tinggi
"King Maker dari unsur penegak hukum. Penegak hukum dan jabatannya tinggi. Oknum penegak hukum yang jabatannya tinggi. Itu berdasarkan versi dari salah satu saksi yang diproses ke pengadilan," ungkap dia.
Ia sangat berharap KPK bisa menggali dan mendalami sosok King Maker ini, lantaran MAKI sudah memberi profil yang sangat rinci terkait sosok ini maka MAKI akan memberi waktu kepada KPK selama sebulan untuk menindak lanjuti kasus ini, jika tidak mereka akan mengajukan gugatan pra peradilan.
Meskipun demikian Boyamin sang penguak awal kasus pelarian Djoko Tjandra dan suap Jaksa Pinangki masih menahan diri untuk tak membeberkan identitas  sosok King Maker ini.
Kasus pelarian Djoko Tjandra ini telah menghasilkan beberapa vonis, diantaranya Andi Irfan Jaya di Vonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp.600 juta subsider 4 bulan kurungan karena telah terbukti membantu Jaksa Pinangki menerima suap, sekalgus melakukan pemufakatan jahat.
Jaksa Pinangki telah di vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp.600 juta subsider 6 bulan kurungan karena telah terbukti secara sah melakukan sejumlah tindak pidana.
Pertama, Pinangki terbukti menerima suap sebesar US$ 500 ribu dan kedua melakukan pencucian uang senilai US$ 375. 279 atau setara dengan Rp. 5,25 milyar.
Kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan begitu banyak individu penegak hukum ini merupakan ujian nurani bagi penegakan hukum sekaligus  arena bersih-bersih mafia peradilan yang memang nyata ada di Indonesia.
Uang sepertinya telah menggelapkan mata hati mereka, alih-alih menegakan hukum malah mereka mencederai hukum itu sendiri dengan cara-cara yang sungguh sangat tidak senonoh.
Mereka membuat kesepakatan dalam kepekatan untuk menelikung hukum secara kasat mata tanpa rasa malu sedikitpun, harapannya KPK bisa membongkar dan menyeret sosok King Maker ini agar bisa diadili.