Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akhirnya mengakui bahwa ganja memiliki manfaat bagi kesehatan, pengakuan ganja yang sudah dikenal selama ribuan tahun memiliki nilai terapeutik diputuskan melalui voting yang ketat pada Rabu (02/12/20) kemarin.
Melansir CNNIndonesia.com, keputusan bersejarah ini dapat terjadi atas usulan dari Lembaga Kesehatan Dunia WHO kepada Komisi Narkotika PBB untuk menghapus ganja dari daftar narkotika paling berbahaya yang tidak memberi manfaat bagi kesehatan.
Dalam pemungutan suara tersebut Inggris dan Amerika Serikat mendukung penggunaan  mariyuana sebagai tanaman obat sedangkan Rusia menolak hal tersebut.
Namun keputusan ini tak berarti siapapun bebas menggunakan tumbuhan yang dalam bahasa latin disebut Cannabis Sativa ini.
Secara hukum PBB masih melarang ganja untuk kebutuhan rekreasional. Jadi jangan coba-coba memakai ganja jika tak mau berurusan dengan pihak berwajib.
Sebelum keputusan ini diambil, ganja diklasifikasikan sebagai narkotika golongan IV dalam Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961.
Artinya ganja dinilai memiliki manfaat medis terbatas, namun juga berpotensi adiksi dan penyalahgunaan yang sangat tinggi.
Langkah yang diambil PBB ini dinilai banyak pihak bakal mengubah lanskap posisi ganja dalam kebijakan narkotika secara global.
Selain itu, meski kebijakan ini telah diputuskan PBB, dampaknya tidak akan langsung berpengaruh terhadap pelonggaran kontrol internasional terhadap ganja.
Lantaran, setiap negara memiliki kebijakan dan ketentuan hukum yang berbeda-beda dalam menangani narkotika termasuk ganja di dalamnya.
Pemerintah Indonesia belum merespon hal ini, tetapi Koalisi Advokasi Narkotika yang dikenal kerap menyuarakan legalisasi ganja untuk kesehatan berharap Pemerintah Indonesia mulai membuka diri untuk mempertimbangkan penggunaan ganja demi kesehatan. Seperti yang mereka katakan dalam rilis yang disampaikan pada Kamis (03/12/20) kemarin.Â
Mereka menambahkan agar pemerintah segera menyusun aturan yang memungkinkan hal tersebut.