Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Perilaku Korupsi Edhy Prabowo dan Barang Mewah, Hedonic Treadmill?

29 November 2020   09:08 Diperbarui: 30 November 2020   08:00 2212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (ketiga kiri) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) menunjukkan tersangka berikut barang bukti pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. (ANTARAFOTO/Indrianto Eko Suwarso via kompas.com)

Setelah diperiksa selama kurang lebih 11 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Edhy Prabowo dinyatakan sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya yang Rabu (25/11/20) dini hari kemarin di tangkap KPK di sejumlah tempat di Jakarta, Depok, dan Bandara Soetta.

"KPK menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus ini. EP (Edhy Prabowo) sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020) pukul 23.45 WIB. Seperti dilansir Kompas.Com.

Para tersangka yang berjumlah tujuh orang ini terdiri dari 6 orang penerima suap dan 1 orang pemberi suap akan ditahan untuk sementara selama 20 hari ke depan. 

Selain Edhy Prabowo, enam tersangka lainnya yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap

Sementara 1 orang lagi pemberi suap atas nama Suhardjito Direktur PT Dua Putra Perkasa.

Edhy di duga menerima uang suap sebesar Rp 4,3 milyar, dengan perincian US$ 100 ribu diberikan pada bulan Mei 2020 lalu dan Rp.3,4 milyar diberikan melalui transfer dari rekening Achmad Bachtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih Staf Istri Edhy, Iis Rosyita Dewi pada 5 November 2020.

Uang inilah yang diduga digunakan Edhy dan istrinya untuk berbelanja barang-barang mewah, saat ia berkunjung ke Honolulu Hawaii Amerika Serikat.

Barang-barang mewah tersebut terdiri Jam tangan Rolex, koper merk Louis Vitton dan Tumi, tas Hermes, Channel, dan Louis Vitton, sepatu pria merk Louis Vitton, sepeda mahal hingga baju Old Navy. Kini barang-barang mewah tersebut telah disita KPK sebagai barang bukti.

Ini yang menarik buat saya, nyaris setiap pelaku penggangsiran uang negara ini menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli berbagai barang-barang bermerk yang berlabel mewah dan harganya bisa jutaan hingga ratusan juta, bahkan milyaran rupiah

Sepertinya ada korelasi erat antara perilaku korup dan barang mewah, apakah karena mereka menginginkan barang mewah itu makanya mereka melakukan korupsi?

Atau karena uang hasil korupsi itu begitu banyaknya sehingga ia kemudian menginginkan barang-barang mewah itu?

Beberapa contoh lain selain Edhy yang membelanjakan hasil korupsinya buat membeli barang mewah di antaranya Sri Wahyuni Manalip mantan Bupati Talaud Sulawesi Utara.

Menurut KPK ia menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli berbagai item barang mewah seperti tas tangan Channel seharga Rp. 97 juta, tas Balenciaga senilai Rp.33 juta, jam tangan Rolex Rp.225 juta, anting berlian Rp.32 juta, dan beberapa barang lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun