Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Fenomena Hukuman Seumur Hidup Bagi Pelaku Kasus Korupsi Jiwasraya

27 Oktober 2020   08:22 Diperbarui: 27 Oktober 2020   09:59 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus "korupsi" di perusahaan asuransi milik negara, Jiwasraya yang kini tengah bergulir sangat menarik untuk dicermati. 

Bayangkan hampir seluruh pelaku utama dari laku lancung yang dilakukan secara berjamaah ini di vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dengan hukuman seumur hidup

Terakhir Senin (26/10/20) malam,  Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro di vonis hukuman seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina, setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerjasama dengan Heru Hidayat rekan swasta-nya dan 3 pejabat Jiwasraya sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.16,7 triliun.

Sesaat sebelum vonis terhadap Benny, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis yang sama dengan alasan yang serupa kepada Komisaris Utama Trada Minera. Tbk, Heru Hidayat.

Yang membedakan vonis hukuman pada kedua pesakitan ini adalah jumlah uang pengganti yang harus mereka bayarkan.

Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 6,078 triliun. Sedangkan Heru Hidayat uang penggantinya ditetapkan sebesar Rp. 10,72 triliun.

Jika uang tunai mereka tak mampu menutupi uang pengganti maka harta bendanya akan disita oleh negara hingga mampu menutupi pengganti kerugian yang telah ditetapkan tersebut.

Pihak swasta lain yang terlibat dalam kasus ini, Joko Hartono Tirto yang merupakan Direktur  PT. Maxima Integra juga dijatuhi hukuman seumur hidup berikut denda Rp. 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Beberapa waktu sebelumnya, 3 mantan petinggi PT. Asuransi Jiwasraya, 2 direksi dan 1 kepala divisi di jatuhi vonis serupa dengan Benny dan Heru, hukuman penjara seumur hidup.

Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman  Rahim dijatuhi vonis lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 20 tahun penjara.

Hal serupa juga terjadi pada mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan, tuntutan JPU hanya 20 tahun penjara tapi Majelis Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepadanya.

Sedangkan bagi mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo vonis hakim sesuai dengan tuntutan JPU berupa hukuman seumur hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun