Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyoal Seruan "Pembangkangan Sipil" karena UU Cipta Kerja

23 Oktober 2020   10:09 Diperbarui: 23 Oktober 2020   13:35 1173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbagai organisasi masyarakat sipil yang dimotori oleh para akademisi dari Universitas Gadjah Mada yang tergabung dalam Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) dan salah satu media mainstream yang dikenal cukup vokal terhadap Pemerintah Jokowi, Tempo menyerukan "pembangkangan sipil" atau Civil Dissobedience, jika Presiden Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak jua membatalkan pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

"Pembangkangan sipil atau apalah itu bentuknya itu bisa dipikirkan, tapi maksud saya ini cara kita melihat baik-baik UU ini jangan dibiarkan begitu saja. Kalau tekanan publik kuat itu merupakan bagian dari partisipasi sipil," jelas salah satu Peneliti PUKAT Zainal Arifin Mochtar, Seperti dilansir JPPN.Com

Para penolak UU Ciptaker itu benar-benar yakin bahwa undang-undang itu dibuat tanpa prosedur yang seharusnya.

Dan isi UU tersebut, di mata mereka jika diberlakukan maka keburukan yang nyata akan menimpa rakyat Indonesia.

Di mata mereka, Pemerintah Jokowi serta DPR dalam menyusun serta mengesahkan UU Ciptaker ini tak memiliki niat baik. 

Pemerintah di mata mereka itu culas dan sangat berniat untuk menyengsarakan rakyatnya dalam hubungannya dengan UU Ciptaker ini.

Makanya mereka benar-benar eager untuk melakukan apapun mulai dari demonstrasi, mogok kerja, hingga pembangkangan sipil ini. 

Pertanyaannya kemudian, apakah memang benar sedemikian buruknya niat pemerintah dalam menyusun dan mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini?

Mungkin enggak sih, sebuah pemerintahan yang bentuknya seperti pemerintahan Indonesia saat ini memiliki niat untuk menyengsarakan rakyatnya?

Undang-undangnya saja belum diberlakukan bagaimana mungkin mereka itu sudah dapat memastikan bahwa aturan itu bakal berimplikasi buruk buat rakyat Indonesia.

Mereka ini sebenarnya mewakili rakyat yang mana? Karena tak semua juga yang menyatakan penolakannya terhadap UU yang baru disahkan itu.

Sadarkah mereka, seruan pembangkangan sipil ini bisa disalah artikan oleh masyarakat akar rumput yang kini tengah dalam situasi yang panas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun